Dalam Waktu Dekat! MK Segera Putuskan Sistem Pemilu Legislatif 2024, Tertutup atau Terbuka
Ketua MK, Anwar Usman, saat diwawancarai para wartawan di Jakarta. (FOTO; RMOL)

Dalam Waktu Dekat! MK Segera Putuskan Sistem Pemilu Legislatif 2024, Tertutup atau Terbuka

SiwinduMedia.com – Hingga kini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses uji materi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pemilu. Namun MK memastikan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan putusan apakah sistem Pemilu 2024 masih memberlakukan proporsional terbuka, atau MK malah nantinya akan menerbitkan putusan sistem Pemilu tertutup.

Dilansir dari kompas.com, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, MK telah melakukan tahapan berupa penyerahan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023 lalu. Setelahnya, baru Hakim MK akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan apa yang nantinya akan diterbitkan.

“MK telah menyerahkan kesimpulan dari Perkara ini pada 31 Mei 2023. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan Hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja,” kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (1/6/2023), seraya menambahkan semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.

Meski demikian, Adik Ipar Presiden Jokowi ini menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara. “Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja,” ujar Anwar.

Baca Juga:  Rakornas Gerakan Pemuda Islam (GPI) Bahas Sikap Politik Pemilu 2024

“Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait Undang-Undang Pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga memberikan tanggapan terkait adanya isu kebocoran dalam putusan terkait uji materi sistem Pemilu Legislatif (Pileg). Ia menegaskan kebocoran sebagaimana yang saat ini ramai diberitakan, itu tidak ada. “Apa yang bocor kalau belum diputus?,” tanya Anwar kepada wartawan.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan berbagai media terkait adanya isu MK akan memutuskan sistem Pemilu Legislatif proporsional tertutup. Hal itu muncul dari tulisan yang tertuang dalam akun instagram pribadi Prof Denny Indrayana.

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny dalam akun instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara Hakim MK. Namun Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.

Baca Juga:  Tangani Daerah Rawan Konflik, Bawaslu Gandeng Tokoh Adat di Pemilu 2024

Cek Juga

Sambut Kurikulum Ciremai, SMPN 3 Luragung Bakal Bentuk Ekskul Pencinta Alam

Sambut Kurikulum Ciremai, SMPN 3 Luragung Bakal Bentuk Ekskul Pencinta Alam

SiwinduMedia.com – Kurikulum Ciremai yang digagas Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Dr Drs H Iip Hidajat …