Parkir Indomaret dan Alfamart Gratis, Tapi kok Masih Bayar Ini Tanggapan Manjemen
Ilustrasi parkiran Indomaret. (Foto: Bekasikinian.com)

Parkir Indomaret dan Alfamart Gratis, Tapi kok Masih Bayar? Ini Tanggapan Manajemen

Siwndumedia.com – Masyarakat mengeluh kerap diminta uang oleh tukang parkir liar saat hendak keluar dari Indomaret maupun Alfamart. Padahal sudah jelas di tempat itu terpasang tulisan yang cukup besar menginformasikan bahwa ‘parkir gratis’.

Masalah ini pun sedang ramai di media sosial Twitter sejak pertama kali dibagikan akun menfess @tanyarlfes pada Senin, 7 Agustus 2023.

“Tukang parkir sekarang tuh emang ga tau atau ga bisa baca sih guys,” tulis keterangan unggahan, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Image

Tidak sedikit warganet yang turut berkomentar dalam unggahan tersebut. Banyak dari mereka mengaku bingung harus membayar atau tidak, pasalnya tukang parkir kerap memaksa hingga marah ketika tidak diberikan uang.

“Kalo ga dibayar jadi cekcok doang segala drama belum lagi kehadiran tangan ghaib yang tiba tiba narik belakang motor,” komentar salah seorang warganet.

“Kesel bngt kemarin ke indom4r3t tukang parkirnya gamau bantuin mundurin motor + gamau bantu nyebrangin. tp nagih duit,” kata akun lain.

“lebih kesel tukang parkir di atm, orang geh gw ngecek saldo doang udh di tf apa belom ama bapak, megang duit aja engga, ampe gw liatin isi dompet yg emg bener2 kosong, malah dikatain pelit anjrit,” kata warganet.

Baca Juga:  Berawal dari Saling Ejek, Pemilihan Nomor Urut Pilkades Kapetakan Cirebon Berakhir Ricuh 

Kehadiran tukang parkir liar sebetulnya sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat, lantaran dianggap meresahkan, namun pihak-pihak terkait terkesan membiarkan hingga keberadaan mereka menjamur di kota-kota besar.

Lantas bagaimana respons manajemen minimarket tersebut terkait keberadaan tukang parkir liar di minimarket mereka?

Saat dikonfirmasi, Marketing Communication Executive Director Indomaret Bastari Akmal menegasakan bahwa konsumen tidak perlu membayar parkir saat berkunjung ke Indomaret. Meski demikian, dia tak menampik, kadang ada saja pemuda atau penduduk sekitar toko Indomaret yang membantu parkir konsumen.

Menurutnya, konsumen yang merasa terbantu karena diparkirkan atau dijaga kendaraannya oleh pemuda-pemuda itu bisa saja membayar parkir. Namun, Indomaret tidak mewajibkan membayar parkir.

“Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp1.000, Rp2.000, ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak apa apa karena parkirnya gratis,” ujar Akmal kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Akmal mengungkap, saat ini ada toko Indomaret yang dijaga oleh tukang parkir resmi dikelola pemerintah daerah atau Pemda. Biasanya, kata dia, Pemda akan menempatkan petugas parkir resmi di toko Indomaret yang tidak diwajibkan membayar retribusi, sehingga biaya retribusi parkir dikenakan kepada konsumen melalui si tukang parkir.

Baca Juga:  Bakal Viral Nih, Buah Naga 'Sultan' dari Kuningan

Sebaliknya, jika toko Indomaret diwajibkan membayar retribusi, maka pemda tidak akan menempatkan petugas parkir resmi. Sehingga posisi ini kerap diisi oleh anak-anak muda dari penduduk sekitar toko Indomaret.

Sementara itu, menurut Undang-Undang, Dalam Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan soal retribusi parkir yang merupakan pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.

Jadi konsumen Indomaret atau Alfamart bukan hanya bebas biaya tapi juga tidak perlu juru parkir, yang penting sudah mengunci kendaraan dengan benar.

Dilansir Harianhaluan.com dari USSFeed, pembayaran parkir berlaku jika toko Indomaret atau Alfamart berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir.

Sehingga juru parkir ini bisa dikenakan hukum pemerasan dan pengancaman dalam pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP yang berisi:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:  Viral Kata Bajingan! Ternyata Mempunyai Dua Makna

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …