Kabar Gembira! 67 Ribu Guru dan Pendidik Non PNS Akan Terima Bantuan Insentif Hingga 3,6 Juta Rupiah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan insentif guru untuk 67.000 guru dan pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS). (Foto: Kabin online)

Kabar Gembira! 67 Ribu Guru dan Pendidik Non PNS Akan Terima Bantuan Insentif Hingga 3,6 Juta Rupiah

Siwindumedia.com – Kabar gembira bagi para Guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebab kabarnya Kemendikbud bakal memberi bantuan insentif pada tahun 2023. Ada 67 ribu guru dan pendidik non PNS yang akan diberikan insentif tersebut.

Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non-PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif 2023 akan diberikan pada guru dan pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Insentif itu untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik PAUD Nonformal (KB/TPA), guru TK, SD, SMP, hingga pendidikan khusus.

“Yang penting para pendidik ini non ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Lestariningsih, dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ning, sapaan karib Sri Lestariningsih, menjelaskan guru harus berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik untuk memperoleh bantuan tersebut. Sebab, berdasarkan Dapodik itu, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Baca Juga:  Peringati Hardiknas 2024, Kabupaten Kuningan Akan Launching Mulok Gunung Ciremai

Guru di pendidikan formal, seperti guru TK, SD, SMP, dan khusus usulan penerima bantuan melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik. Selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Pada tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan paling minimal November 2023. Sedangkan, Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober hingga Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik akan melakukan pembayaran bantuan pada Oktober hingga Desember. “Pembayaran insentif dilakukan sekaligus selama setahun yang terhitung mulai Januari 2023,“ ujarnya.

Guru akan mendapatkan insentif Rp200 ribu per bulan bagi pendidik KB/TPA. Sedangkan guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus mendapatkan Rp300 ribu per bulan.

“Jadi, pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan, untuk guru Dikdas, Dikmen, dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan yakni Rp3,6 juta,“ jelas Ning.

Penyalurannya mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:  Keren! Ada Debat Ala Capres Calon Ketua OSIS SMPN 2 Kalimanggis

Proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” kata Sri.

Syarat Guru Penerima Bantuan Insetif

Menurutnya dari 67 ribu guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif akan ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

“Pada 2022 lalu dari 67 ribu guru, ada 1.896 guru yang tidak layak menerima tunjangan,” ujar dia.

Penyebabnya karena berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, sudah tidak aktif mengajar baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik. Bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

Baca Juga:  Mau Merencanakan Tanggal Mudik? Cek Dulu Jadwal Cuti dan Libur Lebaran 2024 ASN Serta Anak Sekolah

“Penyebab lainnya masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA,” kata dia.

Guru yang tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan guru lain. Sebab, data yang masuk nominasi itu seluruhnya ditarik dari Dapodik, sehingga tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti.

Dia memaparkan proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses guru melalui info GTK. Sedangkan, proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

“Pada 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik. Untuk itu guru harus mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,” katanya.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …