Prosedur Proses Pemilu 2024 Bagi Pemilih Disabilitas
Pemilih disabilitas dibantu pendamping memasukkan suat suara yang telah dicoblos saat menggunakan hak pilihnya pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2019). (Foto: news.republika.co.id)

Prosedur Proses Pemilu 2024 Bagi Pemilih Disabilitas

Siwindumedia.com – Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih diharapkan bisa memberikan hak suaranya, termasuk pemilih disabilitas.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama bagi mereka yang berusia 17 sampai 22 tahun, atau yang disebut sebagai pemilih pemula.

Tak hanya itu, pada Pemilu 2024 nanti pemerintah juga berharap agar pemilih berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas juga bisa ikut berpartisipasi memberikan hak suaranya nanti.

Sebab pemilih disabilitas memiliki hak dan peluang yang sama dengan masyarakat lainnya. Agar Pemilu berjalan lancar bagi semua masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk pemilih disabilitas agar dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman. Contohnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda serta bagi pemilih tunanetra boleh membawa pendamping.

Baca Juga:  Miris, Rela Donorkan Ginjal Untuk Sang Pacar Tapi Akhirnya Malah Diselingkuhi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti akan diupayakan ramah bagi pemilih disabilitas.

“Hari H pemungutan suara kami berharap nanti TPS-nya sangat ramah dengan teman-teman disabilitas,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (20/2/2023).

Untuk itu, KPU disebut sedang berfokus mendata para pemilih disabilitas dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang sekarang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Aksesibilitas di Pemilu ini menjadi penting bagi penyandang disabilitas karena untuk menjamin penyandang dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik.

Namun sebelumnya, pendamping pemilih disabilitas harus memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan pemilih untuk mendampingi dan pendamping tidak memengaruhi pemilih. Penandatangan surat tersebut dilakukan sebelum pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini tata cara yang perlu diketahui bagi pemilih disabilitas.

Baca Juga:  Masih Ada Peluang! Garuda Muda Lolos ke Olimpiade Paris, Jadi Peringkat Ketiga atau Play-off Olimpiade

Cek Nama Pemilih

Sebelum ikut serta dalam pemilu, pastikan untuk memeriksa nama Anda terdaftar sebagai pemilih melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Kelompok disabilitas harus terdata sebagai pemilih dan harus menjadi sasaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Diharapkan bagi keluarga dapat membantu mengecek nama pemilih disabilitas apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar dapat melaporkan kepada RT setempat atau langsung kepada Pantarlih.

Laporan Data Disabilitas

Jika dalam keluarga terdapat anggota keluarga yang disabilitas dan sudah memiliki hak dalam pemilu, diharapkan untuk melaporkan kepada Pantarlih agar petugas bisa mendata nama pemilih dan Pantarlih dapat memproyeksikan lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih disabilitas.

Pendamping Pemilih

Bagi pemilih difabel yang menggunakan kursi roda dan tongkat bisa memilih untuk menggunakan pendamping atau tidak. Namun, bagi pemilih tunanetra dapat menggunakan jasa pendamping yang berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang yang ditunjuk langsung oleh pemilih disabilitas.

Alat Bantu Pemilih

Bagi pemilih tunanetra, selain disediakan jasa pendamping untuk membantu dalam menggunakan hak suaranya, di TPS juga akan disediakan alat bantu berupa template yang dapat membantu pemilih. Selain itu, akan disiapkan huruf braille dengan desain suara untuk membantu pemilih disabilitas tunanetra.

Baca Juga:  Bocoran 6 Program Unggulan Prabowo-Gibran: Dari KIS Lansia Hingga Kartu Anak Sehat

Bagi disabilitas tunarungu akan disediakan tulisan agar bisa mengetahui letak meja KPPS, nomor TPS, dan tempat bilik suara. Kemudian bagi pemilih yang tidak memiliki tangan, pendamping diperbolehkan untuk membantu mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.

Demikianlah tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan bagi pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2024, dipastikan seluruh TPS ramah bagi para pemilih disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui agar mereka dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik.

 

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …