Pemkab Kuningan Raih Opini WTP Lagi, Padahal Gagal Bayar!
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy didampingi Pj Bupati HR Iip Hidajat, saat menerima dokumen LHP BPK RI dengan opini WTP, Kamis (30/5/2024). Foto: Humas DPRD Kuningan

Pemkab Kuningan Raih Opini WTP Lagi, Padahal Gagal Bayar!

SiwinduMedia.com – Untuk ke-10 kalinya, Pemkab Kuningan kembali meraih opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD TA 2023.

Dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan bersama sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat dengan meraih opini WTP. LHP BPK ini juga diterima Pemkab Kuningan di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Kamis (30/5/2024).

Tampak hadir langsung untuk menerima dokumen negara ini, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE dan Pj Bupati Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd.

“Alhamdulilah berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 yang diterima pada tanggal 30 Mei 2024, Kabupaten Kuningan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Penyerahan LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat,” kata Nuzul Rachdy, dalam rilisnya yang dikirim ke SiwinduMedia.com.

Selain Kabupaten Kuningan, terdapat 5 Kabupaten / Kota lainnya di Jabar yang juga meraih predikat WTP, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, dan Kota Cirebon. memperoleh opini yang sama yaitu WTP.

Baca Juga:  Akhir Masa Jabatan Acep-Ridho Banyak Disorot, Ketua Gerindra: Kita Tunggu di Laporan Pertanggungjawaban

“Hal ini tentunya tidak terlepas dari hasil kerja keras semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif dalam memenuhi ketentuan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Nuzul.

Untuk itu, Zul, sapaan akrabnya, mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Kuningan dan seluruh SKPD yang telah bekerja keras mempertahankan opini WTP yang ke-10 kalinya.

Namun, Zul memberi catatan sesuai dengan rekomendasi LHP BPK, yakni masih terdapatnya beberapa catatan yang direkomendasikan oleh BPK. Diantaranya rasionalisasi penetapan target pendapatan yang tidak rasional dengan potensi pendapatan tersebut, sehingga mengakibatkan tidak tercapainya target pendapatan dimaksud.

“Demikian juga tentang penertiban aset yang belum dikelola secara profesional. Terhadap terjadinya gagal bayar, BPK menekankan dilakukannya efisiensi belanja supaya pada tahun yang akan datang tidak terjadi lagi kasus gagal bayar serupa,” tutur Nuzul.

Zul juga akan selalu menghimbau dan mengingatkan kepada eksekutif untuk melaksanakan rekomendasi dan catatan-catatan yang disampaikan dalam LHP BPK tersebut.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …