Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Tunjangan Kinerja Juga Ikutan Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nilai tukin sendiri ditentukan oleh masing-masing instansi. (Foto: Kamikamu)

Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Tunjangan Kinerja Juga Ikutan Naik?

Siwindumedia.com – Seperti yang sudah diumumkan Presiden Joko widodo (Jokowi), gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik pada 2024. Gaji PNS bakal naik 8 persen, sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Lalu, untuk tunjangan kinerja (tukin) gimana?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, kenaikan gaji PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, hanya besaran kenaikan gaji yang diumumkan Presiden. Adapun untuk tukin, kenaikannya akan berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

“Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi,” kata Averrouce, Kamis (17/8/2023).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengatakan bahwa nilai tukin sendiri ditentukan oleh masing-masing instansi. Karena itu, biasanya jika memang dibutuhkan, maka instansi akan mengajukan kenaikan tukin secara langsung.

“Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan presiden masing-masing K/L (Kementerian/Lembaga) biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari K/L,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  Diganti Sistem Gaji Tunggal, Mulai Tahun 2024 Tunjangan PNS Dihapuskan

Sri Mulyani menjelaskan, sesuai dengan namanya, tukin sendiri dihitung berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Jika kinerjanya positif, maka biasanya akan diusulkan untuk tukin.

“Jadi yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,” jelas Sri mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengungkap anggaran untuk kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar Rp 52 triliun. Anggaran itu untuk kenaikan gaji pokok ASN dan TNI/Polri serta pensiunan yang akan naik masing-masing 8% dan 12%.

“ASN TNI/Polri 8% sementara pensiunan 12% kenaikan lebih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun,” katanya.

Rinciannya, untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, sementara pensiunan yang naik 12% itu anggarannya tambahan Rp 7 triliun, dan ASN daerah kenaikan 8% Rp 25,8 triliun.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …