Diganti Sistem Gaji Tunggal, Mulai Tahun 2024 Tunjangan PNS Dihapuskan
Mulai 2024, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan secara terpisah. (Ilustrasi foto: Joss)

Diganti Sistem Gaji Tunggal, Mulai Tahun 2024 Tunjangan PNS Dihapuskan

Siwindumedia.com – Pemerintah berencana akan menerapkan sistem penggajian baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.

Mulai 2024, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lagi menerima uang tunjangan secara terpisah.

Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Perlu diketahui, sistem gaji tunggal atau single salary yaitu PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Pemerintah Bakal Bahas Sistem Gaji Tunggal untuk ASN pada 2024, Tunjangan Dihapus? - Jambi One

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut skema gaji tunggal PNS menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Dengan skema itu, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso kepada awak media di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:  Sempat Mundur, Guru Muda Asal Pangandaran Bersedia Kembali Jadi ASN

Suharso mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang.

“Artinya ada perbedaan, nah pada waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi gajinya, lalu dia dapat pendapatan lain di luar jabatan di K/L nya. Terus dapat tambahan lainnya, nah ini kita ingin membuat keadilan,” ujar Suharso.

Selain itu, sistem penggajian single salary juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua. Nantinya, dalam sistem single salary akan mengatur juga pemberian asuransi kesehatan, kematian, dana pensiun, hingga besaran pemotongan pajak.

“(Single salary) nanti supaya kalau seorang ASN dia pensiun kemudian jangan kehilangan daya beli, ke dokter ndak bisa sakit-sakitan, ndak bisa di bayar dengan BPJS nya dan seterusnya,” bebernya.

Cek Juga

PAN Jabar Beri Surat Rekomendasi Kepada Yanuar Prihatin

SiwinduMedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat resmi memberikan surat …