Duet Acep-Ridho Segera Berakhir, Pengamat Pertanyakan Penataan Birokrat Belum Juga Dilakukan
Pasangan Bupati dan Wabup Kuningan, H ACep Purnama-HM Ridho Suganda, segera mengakhiri masa jabatan pada 4 Desember 2023. (FOTO: IST)

Tunggu Surat dari Mendagri, DPRD Kuningan Siap Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Acep-Ridho dari Bupati dan Wabup

SiwinduMedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan kini tengah menunggu surat dari Mendagri, untuk kemudian dijadikan rujukan pelaksanaan sidang paripurna pemberhentian H Acep Purnama-HM Ridho Suganda dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy saat diwawancarai SiwinduMedia.com di ruang kerjanya, Jumat siang (11/8/2023).

Menurut Nuzul, surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tersebut nantinya akan keluar, selain sebagai rujukan untuk memerintahkan DPRD dalam sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wabup, juga sebagai landasan untuk pengajuan usulan 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati Kuningan.

“Usulan 3 nama Calon Pj Bupati itu berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 yang mengatur segalanya, baik tentang syarat, timing dan lain sebagainya. Intinya kita menunggu surat dari Mendagri,” jelas Nuzul.

“Yang jelas surat (Mendagri) itu selain memerintahkan untuk mengusulkan 3 nama (Calon Pj Bupati), juga mempersiapkan DPRD untuk membuat sidang paripurna dalam agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.

Nuzul memastikan, H Acep Purnama dan HM Ridho Suganda akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada 4 Desember 2023, atau sekitar 4 bulan lagi ke depan. Namun sebelum 4 Desember itu, Mendagri akan menerbitkan surat pemberhentian untuk dibawa ke sidang paripurna DPRD.

Baca Juga:  Catatan Akhir Acep-Ridho di Milangkala Kuningan ke-525

“Surat dari Mendagri itu sebelum tanggal 4 (Desember). Tapi definitif-nya tanggal 4, bersamaan dengan penetapan Pj, agar tidak ada kekosongan hukum dalam pemerintahan ini,” tegas Nuzul.

“Begitu nanti dilaksanakan sidang paripurna DPRD terkait persetujuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, maka secara bersamaan dilakukan penetapan Pj Bupati,” tambahnya.

Lebih lanjut Zul, sapaan akrabnya, mengungkapkan, penetapan Pj Bupati diatur berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Tahapannya, karena Bupati dan Wakil Bupati Kuningan habis masa jabatannya 4 Desember 2023, maka sebelum tanggal tersebut DPRD Kuningan harus mengusulkan Pj Bupati.

“Nah, kapan kita mengusulkan Pj Bupati itu, maka kita menunggu surat dari Mendagri. Apabila surat dari Mendagri sudah diterima, maka kami akan memproses usulan 3 nama Pj sesuai dengan Permendagri tersebut,” tuturnya.

Yang jelas, masih kata Zul, pihaknya belum bisa menentukan siapa 3 nama yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Bupati ke Mendagri. Karena menurutnya, untuk menentukan hal tersebut, Mendagri akan memberikan kisi-kisinya melalui surat yang akan diterima nanti.

Baca Juga:  Prinsip Hidup Memberi Manfaat Bagi Banyak Orang, Rany Febriani Berani “Banting Stir” dari Akademisi Menjadi Politisi

“Kita tunggu saja. Jadi, nanti itu kan kewenangan daerah tidak mutlak ya. Daerah hanya mengusulkan 3 nama, kemudian provinsi 3 nama, dan Mendagri mengusulkan juga 3 nama. Nanti 9 nama ini akan diolah oleh Mendagri, bahkan oleh staf khusus Kepresidenan,” terangnya.

Dikatakan Zul, salah satu syarat Pj Bupati itu harus dari ASN eselon 2. Ia mengaku tidak mau berspekulasi terkait siapa yang layak diajukan menjadi Pj Bupati, meskipun sejumlah nama telah disebut-sebut dalam pemberitaan media. Seperti nama Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar dan Kepala BPKAD Dr H Asep Taufik Rohman.

“Saya tidak mau berspekulasi yang berpeluang siapa. Karena daerah juga bisa mengusulkan pejabat daerah, bisa mengusulkan pejabat provinsi dan bisa mengusulkan pejabat pusat, sepanjang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya.

Zul menegaskan, yang mengusulkan Pj Bupati ke Mendagri adalah daerah. Yang dimaksud daerah berdasarkan Permendagri Nomor 4/2023 adalah DPRD. Ia berharap, Pj Bupati Kuningan nantinya dapat menyelesaikan masalah dan juga meminimalisir persoalan.

“Persoalan di Kuningan di akhir masa jabatan (Acep-Ridho) kan harus diselesaikan. Terutama mengenai kondisi fiskal, mengenai kemiskinan. Maka dituntut Pj Bupati yang visioner untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” harap Sekretaris DPC PDIP Kuningan tersebut.

Baca Juga:  KPU Kuningan Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kuningan

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …