Duet Acep-Ridho Segera Berakhir, Pengamat Pertanyakan Penataan Birokrat Belum Juga Dilakukan
Pasangan Bupati dan Wabup Kuningan, H ACep Purnama-HM Ridho Suganda, segera mengakhiri masa jabatan pada 4 Desember 2023. (FOTO: IST)

Duet Acep-Ridho Segera Berakhir, Pengamat Pertanyakan Penataan Birokrat Belum Juga Dilakukan

SiwinduMedia.com – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang dipegang duet H Acep Purnama dan HM Ridho Suganda akan berakhir 4 Desember tahun ini. Gonjang ganjing pemerintahan di kabinet keduanya masih berlangsung, termasuk soal belum ditatanya kembali kalangan birokrat lingkup Pemkab Kuningan, yang membuat sejumlah pengamat bertanya-tanya.

Adalah pengamat politik Kuningan, Sujarwo. Ia mempertanyakan mengapa hingga menjelang akhir masa jabatan duet Acep-Ridho saat ini belum juga ada penataan birokrat. Mang Ewo, sapaan akrabnya, mensinyalir ada indikasi tekanan sejumlah pihak terkait penentuan posisi pejabat, sehingga Bupati Acep cukup lama mempertimbangkan penempatan posisi tersebut.

“Bupati diharapkan untuk tidak tertekan oleh pihak manapun ketika hendak melakukan promosi, rotasi dan mutasi jabatan di akhir masa kepemimpinannya,” pinta Mang Ewo, dalam keterangannya kepada SiwinduMedia.com, Kamis (10/8/2023).

Mang Ewo mengatakan, ada isu berseliweran terkait pernyataan dari beberapa  pihak yang menjadi objek promosi, rotasi dan mutasi, bahwasannya telah mendapat dukungan dari instansi di tingkat nasional untuk menempati jabatan tertentu di Kuningan.

Baca Juga:  Polemik Open House di Pendopo, Acep : Kalau Ada Masyarakat ke Sini ya Gak Apa-apa

“Saya yakin Bupati sudah lebih memahami karakter dan kemampuan stafnya, sehingga Bupati sudah bisa memetakan siapa layak menempati jabatan apa. Sehingga akan membuahkan hasil kerja yang optimal di akhir masa duet kepemimpinan H Acep dan HM Ridho atau Edo,” katanya.

Artinya, lanjut Mang Ewo, Acep Purnama selaku pimpinan tertinggi lembaga Eksekutif Kabupaten Kuningan, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan stafnya, tanpa bayang-bayang intervensi dari siapapun.

Karena jika kabinet yang dibentuk di akhir masa kepemimpinan duet Acep-Ridho yang akan berakhir pada 4 Desember 2023 mengalami kegagalan, yang akan dimintai pertanggung jawaban yakni yang mengeluarkan kebijakan, dalam hal ini tak lain adalah Bupati itu sendiri, bukan pihak manapun yang melakukan intervensi.

“Yang patut menjadi perhatian Pak Acep saat hendak melakukan perombakan kabinet di akhir masa jabatannya, kendati H Acep merupakan pejabat politik, hendaknya saat melakukan kebijakan promosi, rotasi dan mutasi jabatan stafnya, bisa meniadakan unsur politis, dan tetap bersandar pada kapasitas dan prestasi yang melekat pada stafnya,” daran Mang Ewo.

Baca Juga:  Hari-Hari Akhir Masa Jabatan, Bupati Acep Lantik 8 Camat Dadakan

Jika penataan birokrat tidak terlaksana hingga akhir masa kepemimpinan duet Acep-Ridho, dan membiarkan terjadinya kekosongan pada puluhan jabatan dari eselon 2, 3 dan 4, masih kata Mang Ewo, tentunya akan mengganggu etos kerja birokrasi di lingkup Pemkab Kuningan.

“Terlebih saat Pemkab Kuningan dinahkodai pimpinan yang berstatus Pj (Penjabat) Bupati, yang kewenangan tidak sepenuh kewenangan Bupati Definitif,” tandas Mang Ewo.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …