Tegas! Bea Cukai Sita Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Republika).

Tegas! Bea Cukai Sita Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal

Siwindumedia.com – Bea Cukai menyita lebih dari seratus juta batang rokok illegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Penyitaan tersebut berasal dalam ribuan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT).

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis, seperti dipantau gbn.top, Rabu (9/8/2023).

Encep memaparkan operasi gempur dilakukan serentak oleh semua unit kerja DJBC di seluruh wilayah Indonesia. Sasaran utama operasi gempur antara lain menyisir toko yang diduga menjual barang kena cukai ilegal.

Selanjutnya, upaya penegakan hukum dilakukan pada jaringan distribusi rokok ilegal dan miras ilegal, antara lain menyasar pengusaha jasa kiriman.

Selain operasi gempur, DJBC juga melakukan operasi pengawasan terhadap BKC hasil tembakau. Hingga Juli 2023, otoritas melakukan  10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga:  Marak Peredaran Rokok iIegal, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Bea Cukai Cirebon Sita 5.944 Bungkus

“Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir,” ulasnya.

Apresiasi pun diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih. Hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” kata Encep.

“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” imbuhnya.

Encep menambahkan operasi gempur dan pengawasan atas industri hasil tembakau bukan hanya untuk mengoptimalisasi pendapatan negara dari setoran cukai. Namun, juga menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi pengusaha yang sudah patuh membayar cukai.

Bea Cukai mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.

Baca Juga:  Marak Peredaran Rokok iIegal, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Bea Cukai Cirebon Sita 5.944 Bungkus

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya. Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” terangnya.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …