Hindari Plagiarisme, 6 Juta UMKM di Jabar Didorong Punya Hak Paten Produk
Pelaku UMKM didorong segera miliki hak paten. (Foto: Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual)

Hindari Plagiarisme, 6 Juta UMKM di Jabar Didorong Punya Hak Paten Produk

Siwindumedia.com – Para pelaku usaha mikro, kecil dan menenganh (UMKM) didorong oleh pemerintah untuk segera memiliki hak paten atas produk atau brand dagangnya. Dari sekitar 6 juta UMKM di Jawa Barat, baru sekitar 36.600 pelaku usaha yang mengajukan permohonan paten atau merek.

“Di Jabar ada 6 juta UMKM. Tapi dari jumlah itu, baru berapa yang sudah memiliki hak paten. Kami terus dorong pelaku UMKM, agar potensi market dari e-crafnya yang cukup tinggi bisa dimanfaatkan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, Sabtu (5/8/2923).

Baru 36.600 dari 6 Juta UMKM di Jabar Miliki Hak Kekayaan Intelektual atas Produk

Min Usihen mengungkapkan, Jawa Barat termasuk provinsi yang pengajuan hak kekayaan intelektualnya cukup besar dibandingkan daerah lainnya.

Pada tahun 2022, terdapat 36.600 permohonan hak cipta atau merek. Dia berharap tahun 2023 bisa terus meningkat lagi. “Tidak hanya perlindungan patennya saja, tetapi dibantu komersialisasinya juga. Sehingga mereka bisa merasakan manfaatnya. Karena, perlindungan kekayaan intelektual ini bisa mendorong bergeraknya banyak sektor ekonomi seperti pariwisata,” kata Min Usihen. Dia berharap peningkatan itu terus terjadi agar ekosistem kekayaan intelektual mulai dari menciptakan kemudian melindungi sampai dengan memasarkan atau pemanfaatannya itu bisa terus dilakukan.

Baca Juga:  Bansos UMKM 2023 Segera Dicairkan, Berikut ini Cara Cek Bantuan UMKM 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya

Hal tersebut untuk meningkatkan perekonomian di daerah, maupun untuk peningkatan pendapatan dari para UMKM atau pelaku ekonomi kreatif.

Menurutnya, event Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk mendorong kekayaan intelektual yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat.

Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) adalah rangkaian kegiatan bertema Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong pengembangan potensi kreativitas di bidang tersebut. Acara ini berfokus pada para pemuda dan pelaku kreatif di Jawa Barat, untuk mendorong terciptanya lingkungan yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing.

Rangkaian acara MIC berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme yang luar biasa dari masyarakat Jawa Barat. Berikut adalah beberapa highlight dari acara Mobile Intellectual Property Clinic.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …