Sering Dihantui Rasa Bersalah, Pembunuh Mahasiswa UI Sempat Ingin Bunuh Diri
AAB (23), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya berinisial MNZ (19) hanya menangis sesengukan saat menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023). (Foto: Berisatu)

Sering Dihantui Rasa Bersalah, Pembunuh Mahasiswa UI Sempat Ingin Bunuh Diri

Siwindumedia.com – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) alias Altaf mengaku sempat ingin bunuh diri setelah menghabisi nyawa juniornya, MNZ (19). Altaf mengaku sering dihantui korban.

Pembunuhan tersebut dilakukan di kamar kos korban di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok. Saat itu pelaku mengantar korban pulang ke kosannya. Kemudian terjadilah pembunuhan sadis tersebut. Namun setelah itu Altaf mengaku tidak tenang dan selalu didatangi korban dalam mimpi.

“Jadi dia sempat ingin bunuh diri karena dihantui korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).

Kaman kos mahasiswa UI korban pembunuhan seniornya

Altaf mengaku kerap dibayang-bayangi wajah MNZ. Dia bahkan sampai mimpi dibunuh.

“Beberapa waktu lalu saya pernah mimpi ditangkap. Terus setelah kejadian saya mimpi dibunuh korban dan disaksikan banyak orang,” tukasnya.

Dari mimpi tersebut Altaf mengaku hidupnya menjadi tidak tenang. Dia pun mengakui perbuatannya adalah salah. “Saya percaya mimpi adalah pertanda,” ungkapnya.

Karena merasa bersalah, Altaf pun tidak berniat melarikan diri. Selama beberapa hari dia masih berada di kosannya. Sampai akhirnya polisi meringkusnya di kosan yang tidak jauh dari lokasi kos korban.

“Saya menyerahkan diri ke kosan saya pulang dan ikuti prosedur dengan kooperatif,” katanya.

Altaf adalah mahasiswa angkatan 2020 di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya. Sedangkan MNZ adalah adik tingkatnya yang terpaut dua tahun. Mereka memang sering bersama baik di kampus ataupun luar kampus. Altaf mengaku tidak ada masalah dengan korban.

Dia memiliki cita-cita sebagai seorang diplomat. Namun kini cita-citanya kandas karena Altaf harus berada di balik jeruji besi tahanan. Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Cek Juga

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

SiwinduMedia.com – Sebanyak 16 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan …