Menunggu Sepak Terjang Satgas 349 Triliun Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kamis (27/4/2023). (Foto: kompas.com)

Menunggu Sepak Terjang Satgas 349 Triliun Mahfud MD

Siwindumedia.com – Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tujuan dibentuknya satgas tersebut adalah untuk menindak lanjuti hasil penemuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

“Jadi, sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang Dugaan TPPU,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Mahfud Md membeberkan sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Mahfud menyebutkan prioritas Satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan Satgas akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, laporan yang ditindaklanjuti yang belum tentu diselesaikan bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.

Baca Juga:  Memanusiakan Manusia! Hanyen Tenggono Siap Bantu Warga

Jajaran Anggota TPPU

Untuk jajaran tim pengarah anggota TPPU terdiri atas tiga anggota, yakni Mahfud selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam Satgas TPPU ini, dihadirkan juga tenaga ahli, di antaranya mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, hingga mantan pimpinan KPK Laode Syarif.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, hingga cukai,” kata Mahfud.

Selain itu, ada juga 12 pakar yang masuk dalam tim TPPU ini. Beberapa nama itu di antaranya ada Faisal Basri.

“Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU,” kata Mahfud.

Tim Pengarah
1. Menko Polhukam Mahfud Md
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Anggota
1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono

Baca Juga:  Kursi Jabatan Kosong, Bupati Acep Tunjuk Sekda Dian sebagai Plt Kepala DPMPTSP

Tenaga Ahli
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU)

Tim Pelaksana
1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Rencana Mahfud membentuk Satgas TPPU sempat ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Benny menilai mengapa tim pengusutan TPPU Rp 349 triliun masih harus melibatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

“Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga, kok mereka lagi jadi anggotanya? Ndak masuk di akal saya itu. Bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus mungkin, tapi ya adalah pertanyaan publik, serius nggak, Pak Mahfud? Sungguh-sungguh nggak, Ibu Menkeu?” ujar Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Sah! Wabup HM Ridho Suganda Dilantik Jadi Ketua KONI Kuningan

Mahfud sendiri memberikan penjelasan alasan Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu,  ikut dalam tim TPPU ini.

“Yang sering ditanyakan itu kasusnya di kementerian keuangan, di pajak dan bea cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan? Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan Bea Cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” kata Mahfud.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …