Jelang Pemilu 2024, Anggota TPS 10 Desa Cilaja Sebar Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih
Anggota TPS 10 Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Ketika menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih di RT 19 dan RT 21, Minggu (11/2/2024). (Foto: Purnomo Widodo/SiwinduMedia.com)

Jelang Pemilu 2024, Petugas KPPS di Desa Cilaja Sebar Surat Pemberitahuan Kepada Pemilih

SiwinduMedia.com – Jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara, sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.

Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya pada 11 Februari 2024.

Surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan ke pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Surat pemberitahuan pemungutan suara itu disebut sebagai formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

”Kalau dulu C-6, tapi sekarang namanya C-Pemberitahuan. Itu yang sekarang didistribusikan oleh anggota TPS 10 kepada warga yang terdaftar di DPT. Khususnya RT 19 dan RT 21 di RW 05 Desa Cilaja,” kata Tarmidi, SAg selaku Ketua TPS 10, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:  Datang Jauh dari Papua, Boma Putuskan Jadi Mualaf di Kuningan

Tarmidi menyatakan, C-Pemberitahuan itu akan dibagikan langsung oleh KPSS secara dor to door. Jika KPPS tidak menemui pemilih maka surat undangan tersebut akan dikembalikan ke PPS.

”Saat pembagian itu boleh dititipkan ke keluarga inti atau orang di rumah itu. Tapi kalau sampai tanggal 13 Febuari jam 5 sore, C-Pemberitahuan itu tidak ada penerimanya maka akan dikembalikan ke PPS,” ujarnya.

Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.

Dokumentasi anggota TPS 10, ketika surat pemberitahuan sudah di terima oleh warga yang sudah tercatat sebagai pemilih sesuai yang ada di DPT.
(Foto: Purnomo Widodo/SiwinduMedia.com)

Selanjutnya, surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.

Dalam memberikan surat pemberitahuan, seluruh anggota TPS 10 juga memberikan sosialisasi mengenai surat suara yang nanti akan didapatkan oleh pemilih pada saat pencoblosan di TPS.

“Pada saat kami sosialisasi surat suara kepada warga, hampir semuanya belum mengetahui mengenai surat suara tersebut,” ungkap Sopiana salah satu anggota TPS 10.

“Alhamdulillah, tadi kita mulai menyebarkan surat pemberitahuan mulai jam 09.00 WIB, berjalan lancar tanpa kendala. Dan surat pemberitahuan sudah bisa tersalurkan ke warga yang tercatat di DPT,” sambung pemuda yang berambut kribo ini.

Baca Juga:  Jelang Akhir Jabatan, Ridwan Kamil Bareng PWI Sukses Gelar UKW 1000 Wartawan Jabar

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Mudah-mudahan warga yang sudah mendapat surat pemberitahuan, bisa datang dan memberikan hak suaranya. Sebagai bentuk kontribusi terhadap masa depan bangsa,” pungkas Sopiana.

 

 

 

 

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …