Rincian Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer Tahun 2024
Ilustrasi foto; Jojonomic

Rincian Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer Tahun 2024

Siwindumedia.com – Kabar baik bagi para ASN atau PNS, sebab pemerintah sudah mengumumkan kenaikan uang lembur PNS di tahun yang akan datang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan kompensasi lembur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan PMK 49 Tahun 2023, kompensasi yang diberikan kepada setiap ASN (PNS dan PPPK) serta non-ASN (honorer) berupa uang lembur. Kemudian, besaran uang lembur PNS dan PPPK diberikan berdasarkan golongan, sedangkan untuk honorer diatur berdasarkan profesi pekerjaan.

Berdasarkan aturan itu, PNS dan PPPK besaran uang lembur ini diberikan berdasarkan golongan. Sedangkan untuk non-ASN diatur berdasarkan profesi pekerjaan, seperti honorer, satpam, petugas kebersihan, dan lain sebagainya.

“Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” tulis PMK 49 Tahun 2023.

“Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” tulis aturan itu lagi.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 5 Juni 2023

Selain biaya lembur, ASN dan non-ASN juga berhak mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan. Uang makan lembur ini akan diberikan bila yang bersangkutan lembur selama lebih dari dua jam berturut-turut.

“Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari,” tulis PMK 49 Tahun 2023.

Uang lembur PNS 2024

1. Uang Lembur

  • Golongan I Rp 18.000 per hari
  • Golongan II Rp 24.000 per hari
  • Golongan III Rp 30.000 per hari
  • Golongan IV Rp 36.000 per hari

2. Uang Makan Lembur

  • Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
  • Golongan III Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV Rp 41.000 per hari

Uang lembur honorer 2024

Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp 20.000 per hari dan uang makannya sebesar Rp 31.000 per hari. Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp 13.000 per hari dan uang makan Rp 30.000 per hari.

Baca Juga:  89 Tenaga Kesehatan Baru di Kuningan Tandatangani Perjanjian Kerja PPPK

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …