Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 5 Juni 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai Senin, 5 Juni 2023. (Foto: CNBC.com)

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 5 Juni 2023

Siwindumedia.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Juni 2023. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian keuangan. Jika tak ada perubahan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair mulai Senin, 5 Juni 2023. Jumlah gaji ke-13 PNS sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. Dirinya mengatakan Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” papar Tri, Jumat (26/5/2023).

Gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2023. Bila belum dapat dibayarkan, maka diberikan setelah Juni 2023. Nominalnya didasarkan oleh komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2023.

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Baca Juga:  Gaji PNS Naik Tahun Depan, Apakah Tunjangan Kinerja Juga Ikutan Naik?

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tri mengatakan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

“Karena perhitungannya sama (THR),” katanya.

Untuk diketahui, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Baca Juga:  Rincian Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer Tahun 2024

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

 

Cek Juga

BPS Catat Terjadi Inflasi 0,45% di Jabar Selama Februari 2024

BPS Catat Terjadi Inflasi 0,45% di Jabar Selama Februari 2024

SiwinduMedia.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat terjadi inflasi bulanan sebesar 0,45% pada …