Viral Sajadah Dipakai Sebagai Alat Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Kalsel
Capturan Video Sajadah yang bertuliskan nama calon Anggota DPRD Kalsel. (Foto: Tangkapan layar)

Viral! Sajadah Dipakai Sebagai Alat Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Kalsel

Siwindumedia.com – Video yang memperlihatkan sebuah sajadah yang dijadikan sebagai alat kampanye oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) beredar luas di media sosial.

Viralnya sajadah bertulis nama salah satu Caleg DPRD Kalsel itu setelah akun @msetiawantono membagikan video unboxing ke media sosial tiktok. Videonya telah ditonton sebanyak 246.000 kali dan mendapatkan like 9.310, 668 komentar serta dibagikan 2.274.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat suara terkait salah satu Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang menjadikan sajadah untuk memperkenalkan diri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, jika pihaknya belum mengetahui dan mendapat laporan terkait hal tersebut.

“Kami akan memeriksanya segera,” katanya, Senin (27/8/2023).

Menurutnya, bahan kampanye itu meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, payung. Juga kalender, kartu nama, pin, sticker dan alat tulis.

“Itu kurang beretika, nilai-nilai kesucian dalam bergama itu jangan diciderai dengan aktivitas kontestasi untuk pemenangan,” katanya.

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan Panwascam Subang Saat Masa Tenang Jelang Pemilu 2024

Apalagi jika dilihat ada sajadah itu, tulisan bordir nama Caleg berada tepat menempel di kening ketika dibuat untuk sujud, sehingga dapat mengganggu kekhusyukan saat digunakan shalat.

Aries mengatakan, jika sejadah bukan bahan dan alat kampanye yang dipakai dalam sosialisasi maupun kampanye. Dalam PKPU Nomor 15 tahu 2023, sajadah tidak termasuk dalam bahan kampanye.

“Saat ini memang belum memasuki tahapan kampanye. Dan sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah,” katanya.

Dia pun mengimbau, agar partai politik untuk menggunakan cara kampenye sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alat ibadah tidak termasuk bahan kampanye Kenapa? sebab secara etika kurang pas. Sebab dalam salat ini terkait kekhusyuan,” ucapnya.

Lanjut Ketua Bawaslu Kalsel, kampanye sejatinya merupakan sarana pendidikan politik yang bertujuan untuk mencerdaskan pemilih, disamping untuk menawarkan visi misi maupun program kepada pemilih.

“Karena sejatinya yang namanya kampanye itu kan pendidikan politik, kalau cara begitu apa mendidik, nah itu jadi pertanyaan,” ujar Aries.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Surat dari Bawaslu, Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan

PKPU juga telah mengatur jika jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sehingga saat ini belum masuk pada tahap kampanye.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …