Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair, Cek Syarat dan Nominal yang Diterima
Bansos PKH tahap 3 sudah cair sejak tanggal 22 Agustus 2023 lalu dengan skema baru. (Foto: Palpres)

Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair, Cek Syarat dan Nominal yang Diterima

Siwindumedia.com – Demi mencapai sasaran nol persen kemiskinan ekstrem menjelang tahun 2024, pemerintah terus menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH). Termasuk di bulan Agustus 2023 ini.

Bansos PKH tahap 3 sudah cair sejak tanggal 22 Agustus 2023 lalu dengan skema baru yang informasikan melalui surat edaran dari Kemensos.

Skema Penyaluran bansos PKH mengalami perubahan, masyarakat akan menerima bantuan 2-3 bulan dengan tempat pencairan yang berbeda. Untuk penerima bantuan 2 bulan akan dilakukan di Bank Himbara dan BSI, sedangkan untuk penerima bansos 3 dilakukan di Kantor Pos.

Berikut adalah informasi terbaru terkait bansos PKH tahap 3 yang sudah cair dengan skema baru, info besaran sekarang dan cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Tidak hanya skema pencairan bansos PKH yang mengalami perubahan, besaran yang diterima oleh masyarakat pun berubah.

Jumlah bantuan dalam PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima.

Di bawah ini adalah rincian besaran bantuan PKH untuk beberapa kategori:

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Baca Juga:  Daftar Bansos Cair Bulan Mei 2023, Cek Nama Anda Disini

Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Sebagaimana yang dikutip Siwindumedia.com dari surat edaran Kemensos, kategori Ibu Hamil dan Balita akan mendapatkan bantuan 2 bulan sebesar Rp500.000 dan untuk 3 bulan sebesar Rp750.000.

Lalu, kategori Anak SD mendapatkan bantuan untuk 2 bulan sebesar Rp150.000 dan untuk 3 bulan sebesar Rp225.000. Kemudian, kategori anak SMP mendapatkan bantuan 2 bulan sebesar Rp250.000 dan untuk 3 bulan 375.000.

Selanjutnya, kategori Lanjut usia dan Disabilitas berat akan mendapatkan 2 bulan sebesar Rp400.000 dan untuk 3 bulan sebesar Rp600.000.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP 2023

1.Buka laman resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.
2.Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
3.Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4.Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
5.Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sejenak.
6.Nama Anda dan status sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.

Baca Juga:  Ini tanggapan Dinsos Kuningan Terkait Tudingan GMNI Soal PKH

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, beberapa syarat harus dipenuhi:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak ada anggota keluarga yang terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bertugas sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
3. Dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT sampai kelurahan.
4. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun secara berurutan.
5. Dana yang diterima melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program.

Jadwal Pencairan BLT PKH 2023

Proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, yakni:

Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …