Kantor Dinas Sosial Kuningan/ Foto: Iwan Setiawan/ SiwinduMedia.com

Ini tanggapan Dinsos Kuningan Terkait Tudingan GMNI Soal PKH

SiwinduMedia.com – Aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kuningan yang dilakukan di Kantor Dinas Sosial Kabupten Kuningan pada Senin (31/7/23), mendapat tanggapan dari Koordinator PKH Kabupaten Kuningan Endi, Kamis (3/8/2023).

Endi Menjelaskan aksi rekan-rekan mahasiswa GMNI Kuningan kemarin amat disayangkan karena bersifat tuduhan tanpa adanya data akurat. Rekan-rekan mahasiswa juga meminta ketransparanan kinerja PKH di ranah Kabupaten sedangkan tukfoksi sudah jelas sesuai regulasi yang ada.

“Kami tenaga pendamping PKH kalo mau minta transparan silahkan saja. Kami welcome karena bantuan yang diterima untuk KPM itu langsung masuk ke rekeningnya masing-masing. Kita tidak bisa menyentuh apalagi meminta ke ranah seperti itu. Tugas kita selaku pendamping hanya memantau dan memastikan penyaluran bantuan dari pusat sesuai dengan haknya penerima,” jelasnya.

Lanjutnya, apabila memang benar ada pendamping PKH yang melakukan pemotongan, maka akan ada sanksi tersendiri dan langsung dipecat dari pendamping PKH. Dirinya pun kebingungan dengan adanya tuntutan mahasiswa yang menginginkan korkab PKH Kabupaten untuk mundur jadi jabatannya.

Baca Juga:  Siap-siap, Pemkab Kuningan Mulai Salurkan Bantuan Beras kepada Masyarakat, dari Kompensasi Naiknya Harga BBM

“Ya, kalo memang rekan mahasiswa menginkan saya mundur silahkan saja. Tapi yang pasti kita hanya bekerja sesuai dengan arahan dan secara penyaluran bantuan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Dan kalo memang ada data yang benar silahkan laporkan saja,” ungkapnya.

Kemudian, tugas PKH tidak hanya mendampingi penyaluran bantuan tetapi juga merubah pola prilaku KPM mulai dari pola kesehatan, pendididkan, kesejahtraan sosial dan untuk angka kemiskinan bukan ranahnya pendamping PKH.

“Jadi setiap adanya perubahan data kita selalu update data. Contohnya apabila ada penerima yang meninggal harus dicabut rekening. Dalam artian distop, dan tidak bisa pindah pada ahli waris. Sedangkan untuk pengajuan ada beberapa prosedur dan kriteria, itu pun harus menunggu beberapa bulan dari awal pengajuan,” pungkasnya.

Cek Juga

Viral! Warga Cipari Buang Sampah ke Kantor Bupati, Colek Dedi Mulyadi

Viral! Warga Cipari Buang Sampah ke Kantor Bupati, Colek Dedi Mulyadi

SiwinduMedia.com – Sejumlah petugas Satpol PP yang sedang berjaga di kantor Pemda Kuningan, kecolongan dengan …