Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si gempur peredaran rokok ilegal dengan menggenjot sosialisasi/ Foto : Iwan Setiawan/ SiwinduMedia.com

Marak Peredaran Rokok iIegal, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Bea Cukai Cirebon Sita 5.944 Bungkus

SiwinduMedia.com – Seiring maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kuningan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Bea Cukai Cirebon sosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Sabtu (29/7/2023).

Sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, dan perwakilan dari Pemerintah Desa setempat hadir untuk mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang cukai dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Kuningan.

Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan, bahwa langkah yang dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal adalah dengan menggenjot sosialisasi, dimana pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang termasuk sebagai pelanggaran pidana.

“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita berkontribusi pada negara. Pendapatan negara akan bertambah, dan semakin banyak dana bagi hasil cukainya yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sekda Dian juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak lagi menjual rokok ilegal, karena tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955 tentang Cukai.

Baca Juga:  Keren! Pemdes Kertayasa Bakal Punya Program Wisata Edukasi Sampah

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Sekda Dian mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama petugas gabungan akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, namun hal ini juga memerlukan dukungan dari semua pihak.

“Barisan petugas gabungan baru-baru ini telah berhasil menyita 5.944 bungkus atau 118.880 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi di beberapa toko di Kecamatan Jalaksana dan Kramatmulya, dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp70 juta. Semua pihak diharapkan turut serta dalam upaya ini untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C CIREBON), Mei Hari Sumarna menjelaskan, Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran yang ditandai dengan pita cukai. Dengan menghindari rokok ilegal adalah cara penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, melalui pendapatan negara.

“ ada ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya, kita dapat berkontribusi pada negara,” tegasnya

Baca Juga:  Siap Bertanggung Jawab, Bupati Takziah ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Maut Sindangagung

Ditempat yang sama Kepala Diskominfo Kab. Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha rokok semakin memahami terkait cukai dan berbagai bentuk pelanggarannya.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …