Lahan Seluas 2000m² Milik PT PLN di Cirendang Terbakar
Lahan Seluas 2000m² Milik PT PLN di Cirendang Terbakar. Selasa, (8/8/2023). Foto : IST

Lahan Seluas 2000m² Milik PT PLN di Cirendang Terbakar

SiwinduMedia.com – Telah terjadi kebakaran lahan seluas ±2000m² milik PT PLN yang berlokasi di Kelurahan Cirendang, Rt/01, Rw/01, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, pada Selasa (8/8/2023).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, kronologis kejadian menurut keterangan saksi mata Erik (45) pegawai RS Wijaya, yang menuturkan ketika sedang melintas ke jalan tersebut melihat kepulan asap tebal.

Untuk memastikan asap tersebut, Erik lantas memeriksanya. Benar saja, api terlihat sudah membakar lahan milik PT PLN itu.

Dengan segera, Erik pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke UPT Damkar Kuningan untuk meminta bantuan pendinginan.

Menerima adanya laporan tersebut, sekitar pukul 12.07 WIB UPT Damkar Kuningan langsung menerjunkan 2 Randis Damkar dan 10 anggotanya.

Laporan Erik diterima oleh Damkar pukul 12.07 WIB dan langsung menerjunkan 2 Randis Damkar dan 10 anggota hingga tiba dilokasi pukul 12.15 WIB.

Sekitar pukul 12.15 WIB, Petugas Damkar langsung melakukan pemadaman yang dibantu oleh anggota Polsek Kuningan hingga api dapat dipadamkan pukul 13.00 WIB.

Setelah pemadaman dan pendinginan dilakukan, Petugas Damkar lalu melanjutkan pengumpulan bukti-bukti dan menanyakan kepada saksi-saksi di wilayah tersebut.

Sementara itu, penyebab dari kebakaran lahan diduga karena adanya aktivitas warga yang membakar sampah sembarangan yang kemudian merembet ke lahan milik PT PLN.

Kepala UPT Damkar Kuningan menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk lebih berhati-hati lagi dalam beraktifitas terutama yang menyangkut dengan api.

“Dalam KUHP Pasal 188 : “Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain jika berakibat matinya seseorang. (K. U. H. P. 35,206,359 s, L. N 1960 no. 1),” ujar Khadafi Mufti.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sedikit debu akibat dari kebaran lahan menyebabkan warga sekitar sesak nafas dan mata perih karena asap dan bangunan sekitar lahan tersebut menjadi kotor.

Cek Juga

Gempa Bumi Kuningan Rusak Sejumlah Rumah, BPBD Imbau Warga Tetap Tenang

Gempa Bumi Kuningan Rusak Sejumlah Rumah, BPBD Imbau Warga Tetap Tenang

SiwinduMedia.com – Gempa Bumi kedua berkekuatan M=41 di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kamis sore …