Foto :Aksi Pendemo Tenaga Honorer

Momen Pemilu 2024, DPR Desak Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Disetujui

SiwinduMedia.com – Memanasnya moment politik jelang Pemilu 2024, beberapa anggota DPR dan kelompok masyarakat mendesak agar Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui.

Keinginan untuk merevisi UU ASN ini sejalan dengan niat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, yang menginginkan persetujuan segera terhadap RUU ASN.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat ikut angkat bicara, menurutnya Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diperhatikan risiko-risiko laten terhadap keuangan negara. Ditambah dengan isu yang hangat dimasyarakat karena diharapkan dapat melindungi sekitar 2,3 juta tenaga honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Meskipun niat tersebut baik, perlu pertimbangan yang matang terkait dampak jangka panjang dan keberlanjutan fiskal,” imbuhnya, Selasa (8/8/2023).

“Tentu saja, perlindungan terhadap 2,3 juta tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah suatu tujuan yang mulia. Namun, perlindungan ini seharusnya disertai dengan langkah-langkah yang mendukung keberlanjutan fiskal jangka panjang. Dalam situasi keterbatasan keuangan negara, pemerintah perlu bijaksana dalam mengambil keputusan terkait revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,” tambahnya.

Baca Juga:  Ada Gerhana Bulan Penumbra Pekan ini, Bisa Dilihat juga di Wilayah Ciayumajakuning!

Lanjutnya, terburu-buru melakukan revisi UU ASN sebagai jalan tunggal untuk melindungi tenaga honorer. Mungkin ada cara lain yang bisa diambil pemerintah untuk melindungi tenaga honorer tanpa merombak struktur ASN yang sudah berjalan bertahun-tahun. Merekrut kembali jumlah pegawai ASN yang berlebihan dapat menjadi pemborosan sumber daya dan anggaran negara.

“Kita juga belum mendengar dengan jelas tentang rencana secara keseluruhan terkait SDM ASN. Oleh karena itu, perlu adanya roadmap yang jelas mengenai kebutuhan SDM ASN dalam jangka pendek dan jangka panjang. Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pernah mengungkapkan keprihatinannya terkait porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dianggap terlalu besar. Hal ini tidak efektif untuk memulihkan kondisi perekonomian daerah,” jelasnya.

Sebagai alternatif untuk revisi UU ASN, pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi mendalam mengenai kebutuhan tenaga kerja yang benar-benar diperlukan untuk memenuhi pelayanan publik yang kritis.

“Menpan-RB juga perlu menghadirkan langkah-langkah yang mampu meningkatkan efisiensi operasional pemerintah. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran dan penambahan tenaga kerja ASN juga sangat penting, begitupun dengan pemerintahan Presiden Jokowi memiliki peluang untuk mengambil tindakan yang seimbang antara perlindungan tenaga kerja honorer dan PPPK serta menjaga stabilitas keuangan negara dalam jangka panjang,”pungkasnya.

Baca Juga:  Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Korban Ditembak Atasannya Sendiri

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …