Ini Tanggapan Dishub Soal Pengelolaan Parkir di Cilimus
Pihak Dishub saat mengecek lokasi lahan parkir di wilayah Cilimus, Februari 2024. (FOTO : IST)

Ini Tanggapan Dishub Soal Pengelolaan Parkir di Cilimus

SiwinduMedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait persoalan pengelolaan lahan parkir di Jalan H Bakri Desa/Kecamatan Cilimus.

Kepala Dishub Kuningan Beni Prihayatno melalui Kabid Perparkiran Mh Khadafi Mufti, menilai keberatan pihak-pihak pengusul yang menyebut Dishub tidak adil, akibat belum dipahami sistem pengelolaan parkir terbaru.

Khadafi mengaku dilantik, menduduki jabatan baru perparkiran, mulai 3 November 2024. Kemudian mulai 18 Desember 2024, Ia bergerak memproses survei potensi retribusi parkir se Kabupaten Kuningan. Termasuk potensi parkir di Desa Cilimus.

“Di Desa Cilimus, didapatlah 10 sampai 15 titik potensi retribusi parkir. Lalu, dikerucutkan menjadi 12 titik,” sebut Khadafi, sambil menunjukan seluruh berkas Sistem Perparkiran Kuningan kepada wartawan, Sabtu (25/05/2024).

Alasan berkurang, 1 titik ternyata punya UPT Sub Terminal Cilimus. Secara kelembagaan, ketika ada area parkir di wilayah UPT, maka dikembalikan kewenangannya kepada UPT, termasuk area parkir UPT Sub Terminal Cilimus.

Sedangkan 2 titik Pasar Cilimus dan Alun-Alun Cilimus, punya Pemerintahan Desa Cilimus. Jadi pengelolaan diserahkan dishub ke pemerintahan desa guna mendongkrak pendapatan desa. Dua titik itu dulu, pengelolaan bukan oleh pemdes.

Baca Juga:  Dishub Genjot Penyelesaian Program 'Kuningan Caang' 2023, Ini Progresnya

“Kita tertibkan jumlah titik itu, termasuk diperjelas, juga dipertegas fungsi sosialnya untuk pemdes. Bukan hanya bagi Desa Cilimus, tapi semua desa yang punya potensi parkir, kita akan berikan pengelolaan bagi pemdes. Yang tentu dana parkirnya, bisa dibuat dana CSR (coorporate social responsibility) bagi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Itu juga sedang kita garap,” jelas Khadafi.

Selanjutnya, setelah 12 titik parkir Desa Cilimus fix, Januari 2024 Pj bupati memberi legalitas para juru parkir, termasuk Area Parkir Jalan H Bakri Cilimus, yang paling sexsi di Desa Cilimus. Hingga di perjalanan, ada peminat mau mengelola. Maka, dibukalah pendaftaran calon pengelola.

Setelah diterbitkan Perda No 1 Tahun 2024, tentang Pajak Retribusi Daerah, Ia petakan seluruh potensi retribusi parkir se Kuningan. Dilanjut proses seleksi, guna penunjukan resmi pengelola di setiap titik parkir di Kabupaten Kuningan baik perorangan atau lembaga. Termasuk di Desa Cilimus.

Di Cilimus sendiri, kata Khadafi, Dishub melakukan pendekatan. Ia berkomunikasi dengan RT, RW, pemdes hingga Forkopimcam Cilimus. Bahkan, terjadi 8 kali rapat. Tentu, ikut dilibatkan dalam rapat para calon pengelola, termasuk 5 calon pengelola penyampai tuntutan ke DPRD itu.

Baca Juga:  Sebulan 4 Kali Terbakar, Lahan Milik PT AS Putra Jadi Perhatian

Area Parkir Jalan H Bakri yang direbutkan, hasil pemetaan potensinya ada di angka Rp150 juta/ tahun. Tapi Ia urai, karena nominal itu, bukan murni harus disetorkan ke kas daerah. Tapi dikurangi dulu, biaya honor para juru parkir, warga terdampak, pemdes untiuk shearing profit, hingga CSR sesuai perda 0,1% hingga 4%. Termasuk dikurangi keuntungan pengelola.

“Berarti hanya 60% yang dijadikan prasyarat negosiasi harga titik parkir,” tutur mantan Kepala UPT Pemadam Kebakaran itu.

Khadafi menegaskan, bahwa penunjukan pengelola bukan melulu soal uang, atau harga untuk PAD. Tapi juga dukungan masyarakat, mulai RT, RW, pemdes, kecamatan, hingga forkopimcam. Dukungan itu, dipersyarat bagi calon pengelola mendaftar ke dishub.

“Jadi, kalau klaim Pak Mucharom (exs pengelola,red) siap Rp80 juta/tahun untuk Parkir Jalan H Bakri, sedangkan kontrak disetujui, dan sedang berjalan Rp60 juta/tahun, kami tegaskan ini bukan semata soal harga, tapi juga dukungan masyarakat. Lebih kepada kondusifitas lokal, kearifan lokal. Dan, penunjukan pengelola Jalan H Bakri saat ini, memiliki semua prasyarat itu,” tegas Khadafi, bernada tinggi.

Justru Ia merasa aneh dengan mereka yang masih protes dengan sistem perparkiran Desa Cilimus. Padahal, dari 12 titik parkir, sudah dibagi rata dengan mereka. Ia menyebut, titik BRI Unit Bojong oleh Dadang Darmawan, BJB Cilimus H Mucharom, Bank Mandiri Eek Mulyadi, Indomaret Cilimus, Berkah Frozen dan Rocket Chicken oleh Heri Sadeli dan Nur Hasan, Mixue Cilimus dan Bakso 45 Cilimus Didin Wahyudin, Toko Indah Grosir Cilimus Rizky dan BRI Unit 1 Cilimus oleh Paguyuban.

Baca Juga:  Pantang Pulang Sebelum Padam! Semangat UPT Damkar Kuningan yang tak Kalah Berkobarnya dengan Si Jago Merah

“Jadi dishub tidak berkeadilannya dimana?,” tanya Khadafi, tertawa.

Tapi Ia menghormati aspirasi apapun terkait perparkiran Desa Cilimus dari H Mucharom, Nur Hasan dan Heri Sadeli yang Ia anggap sebagai orang tua, yang memiliki dukungan terhadap kinerja yang muda untuk perubahan kearah yang lebih baik dan optimal.

“Tapi juga jika terus sikapnya seperti itu, kami pastikan, akan kami layani sampai dimana pun, sampai kapan pun,” pungkas Khadafi, tersenyum.

Penjelasan Khadafi kemudian ditanggapi lagi oleh Nur Hasan dengan menyebut Dishub bisa dipidanakan. Terkahir, karena terkesan malah menjadi debat kusir, pihak pengaju Nur Hasan dan kawan-kawan, meminta agar khusus untuk wilayah jalan H Bakri Cilimus dinetralisir saja dari pungutan parkir.

Cek Juga

PAN Jabar Beri Surat Rekomendasi Kepada Yanuar Prihatin

SiwinduMedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat resmi memberikan surat …