KPU Beberkan Alasan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Lebih Awal
Gedung KPU RI. (Foto: VOI)

KPU Beberkan Alasan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Lebih Awal

Siwindumedia.com – Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI dijadwalkan maju dari rencana awal.

Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Awalnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober. Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari.

Menimbang Untung Rugi Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

Jika benar rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membeberkan alasan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dimajukan.

Hasyim menjelaskan UU 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.

“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:  2 Calon Incumbent Anggota KPU Kuningan "Berebut" Tiket 5 Besar

Menurutnya, jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, maka pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda. Mengingat waktu mulai kampanye dua pemilihan itu dibuat berbeda dalam UU 7 Tahun 2023.

Hasyim mengatakan bahwa pada dasarnya ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu.

Dari sana, opsi memajukan pendaftaran capres-cawapres ke 10 – 16 Oktober 2023 pun diambil. Hasyim menyampaikan pilihan itu telah diperhitungkan secara matang. Secara teknis tanggal itu jadi paling wajar dan memungkinkan.

“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan usulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maju lebih cepat karena dapat meredakan ketegangan politik jelang Pemilu 2024.

“Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:  Manfaatkan Hari Jadi Guru Nasional dan Kebun Raya Kuningan, PPK Pasawahan Ajak Masyarakat Tidak Golput

Yanuar pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.

“Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi,” ucap Yanuar.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …