Buruan Daftar! Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah lewat Progran PTSL
Sertifikat Tanah. Foto : IST

Buruan Daftar! Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah lewat Progran PTSL

Siwindumedia.com – Pemerintah membuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis bagi masyarakat yang belum membuat sertifikat tanah.

Melansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (6/9/2023), bahwa kegiatan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah Desa atau Kelurahan.

Merujuk pada Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Untuk pendaftaran program tersebut tentunya ada dua hal yang harus diketahui yaitu pengumpulan data fisik yang meliputi keterangan letak tanah, batas tanah serta luas bidang tanah dan keterangan adanya bagian bangunan diatasnya.

Sedangkan data yuridis meliputi adanya keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, serta pemegang hak pihak yang menguasai.

Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran program PTSL.

1. Kartu Keluarga dan Kartu Identitas (KTP).

2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian).

5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keluarga).

Sementara itu inilah langkah cara membuat sertifikat tanah melalui program PTSL.

1. Pastikan wilayah tanah termasuk dalam lokasi PTSL dengan menanyakan ke Kepala Desa setempat dan pendafataran harus melalui Kepala Desa atau Kantor Pertanahan.

2. Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah harus mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan dan kegiatan penyuluhan tersebut akan digelar oleh Kantor Pertanahan di setiap desa/kelurahan.

3. Setelah penyuluhan akan diadakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas yang telah disepakati dengan tanda batas tanah tetangga yang bersebelahan.

4. Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas dilapangan.

5. Hasil pengumpulan dari keseluruhan data yang telah di ah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor kepala desa setempat/kantor panitia PTSL.

6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada saat tahun anggaran berjalan atau pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Adapun PTSL gratis ini untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan data fisik, pemeriksaan tanah penerbitan SK hak, pengesahan data yuridia dan fisik, penerbitasn sertifikat serta supervisi dan laporan.

Diluar daripada itu akan terkena biaya seperti penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah dan lain-lain.

Namun demikian ada batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah, desa/kelurahan. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama(SKB) 3 Menteri.

Berikut rincian biaya yang boleh dipungut sesuai dengan kategori yang telah tertera.

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) :Rp.450.000

2. Kategori II ( Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) : Rp. 350.000

3. Kategori III ( Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur) : Rp. 250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) Rp. 200.000

5. Kategori V ( Jawa dan Bali) : Rp. 150.000

Cek Juga

Gempa Bumi Kuningan Rusak Sejumlah Rumah, BPBD Imbau Warga Tetap Tenang

Gempa Bumi Kuningan Rusak Sejumlah Rumah, BPBD Imbau Warga Tetap Tenang

SiwinduMedia.com – Gempa Bumi kedua berkekuatan M=41 di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kamis sore …