Cara Buat Kartu Nikah Digital, Mudah Gak Pake Ribet
Kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. (Foto: Inews.id)

Cara Buat Kartu Nikah Digital, Mudah Gak Pake Ribet

Siwindumedia.com – Kementrian Agama (Kemenag) sudah meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Diluncurkannya kartu nikah dengan tujuan memudahkan pasangan saat bepergian dan memvalidasi pernikahan, karena kartu ini sulit dipalsukan. Meskipun demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menerangkan, kartu nikah digital itu bukan pengganti buku nikah.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” terangnya.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2022, Simak Info Lengkapnya

Fungsi dari kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana seperti KTP.  Kartu nikah berisi informasi penting tentang perkawinan pasangan suami istri, seperti nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Baca Juga:  Link Download Logo HUT Kemerdekaan RI ke-78, Klik Disini

Kartu nikah merupakan inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi administrasi manajemen nikah atau SIMKAH dan disebut sebagai versi mini yang lebih efisien dan mudah dibawa ke mana saja.

Melansir dari laman resmi Kemenag dan IndonesiaBaik.id, layanan untuk membuat dan mendapatkan kartu nikah digital sangatlah mudah. Adapun cara membuat kartu nikah digital dan mendapatkannya adalah sebagai berikut.

Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru:

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui SIMKAH Web Kemenag (simkah.kemenag.go.id) terlebih dahulu.
  2. Mengisi data-data yang tertera dengan lengkap seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.
  3. Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat e-mail atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
  4. Pengantin dapat mengisi survei kepuasan masyarakat setelah selesai.

Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama:

  1. Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pengantin itu menikah.
  2. Data-data pernikahan akan dimasukan ke SIMKAH Web Kemenag.
  3. Kartu nikah digital kemudian akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga:  Link Download Logo HUT Kemerdekaan RI ke-78, Klik Disini

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …