TikTok Shop Boleh Beroperasi Kembali Jika Telah Memenuhi Syarat ini
Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan, TikTok harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia. (Foto: Jawapos.com)

TikTok Shop Boleh Beroperasi Kembali Jika Telah Memenuhi Syarat ini

Siwindumedia.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan terkait opsi TikTok Shop yang dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan, TikTok harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia, ketika ditemui seusai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis (5/10/2023).

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia. Dalam aturan tersebut disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Salah satu aturan tersebut dituliskan dalam pasal 37 ayat (1), bunyinya: PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

Baca Juga:  TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Begini Tanggapan Warganet

Selain itu, dalam pasal 38, PMSE disebut harus melakukan pendaftaran termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan itu juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS< dengan melengkapi seperti bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Penutupan TikTok Shop, kata Teten, bukan untuk mematikan lahan UMKM. Namun, untuk menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.

“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Meskipun TikTok Shop Ditutup, Kondisi Pasar Tanah Abang Masih Tetap Sepi

Cek Juga

Apakah Teknologi AI Mampu Prediksi Gempa Bumi?

Apakah Teknologi AI Mampu Prediksi Gempa Bumi?

SiwinduMedia.com – Dengan meningkatnya frekuensi dan potensi bencana alam, khususnya gempa bumi, pertanyaan tentang bagaimana …