Respon MUI soal Wacana Pajak Judi Online
MUI menegaskan judi merupakan perbuatan terlarang. Apabila itu terjadi berarti sama saja melegalkan judi. (Foto: Lampung post)

Respon MUI soal Wacana Pajak Judi Online

Siwindumedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi wacana pemungutan pajak judi online yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. MUI menegaskan judi merupakan perbuatan terlarang. Apabila itu terjadi berarti sama saja melegalkan judi.

“Di dalam agama islam berjudi hukumnya adalah haram. Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari pasal 303 KUHP,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Minggu, 10 September 2023.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan mereka yang bermain judi tersebut dapat diancam dengan pidana penjara, kecuali jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang.Menurutnya, jika penguasa memberi izin terhadap praktik perjudian tersebut maka mereka tidak memahami dampak buruk dari praktik perjudian yang merupakan sebuah penyakit adiksi.

“Yang namanya berjudi itu kalau menang akan membuat yang bersangkutan menjadi ketagihan dan kalau kalah akan membuat mereka penasaran sehingga akhirnya dalam hari-hari yang mereka lalui dalam pikiran hanya ada bagaimana caranya supaya dia bisa berjudi. Ketagihan ini akan membuat mereka sulit sekali bagi mereka untuk bisa keluar dari jeratan perbuatan yang tercela tersebut,” tegas Anwar.

“Akibatnya kehidupan mereka dan keluarganya menjadi terganggu, bahkan tidak sedikit jumlah keluarga yang menjadi berantakan dan bercerai karena harta benda yang mereka miliki sudah habis untuk berjudi. Karena ketagihan mereka tidak segan-segan untuk berhutang kemana-mana termasuk kepada pinjaman online,” sambungnya.

Menurutnya, jika pemerintah berencana untuk mengenakan pajak terhadap judi online, ini dapat diartikan pemerintah telah melegalisir praktik perjudian. Kalau itu yang terjadi maka falsafah dan hukum dasar yang dipergunakan oleh sang penguasa sebagai tolok ukur dalam membuat kebijakan bukan lagi pancasila dan UUD 1945 tapi adalah falsafah materialisme, hedonisme dan pragmatisme.

“Bila itu yang terjadi maka berarti pemerintah telah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik yaitu melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka. Kalau hal itu dibiarkan tetap terus berlangsung maka itu berarti tanda-tanda kehancuran dari negeri ini sudah mulai kelihatan dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan,” ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak untuk judi online (slot) dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Wacana tersebut muncul karena aliran uang yang terbang ke luar negeri lewat judi online mencapai USD9 miliar atau sekitar Rp150 triliun.

Cek Juga

Gempa Bumi Kuningan Rusak Sejumlah Rumah, BPBD Imbau Warga Tetap Tenang

Gempa Bumi Kuningan Rusak Sejumlah Rumah, BPBD Imbau Warga Tetap Tenang

SiwinduMedia.com – Gempa Bumi kedua berkekuatan M=41 di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kamis sore …