Ini Kronologis Penganiayaan Santri di Kuningan yang Berujung Kematian
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian (kanan) didampingi Kasi Humas IPTU Mugiono, usai memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan santri Ponpes hingga tewas, Rabu (6/12/2023). Foto: Mumuh Muhyiddin/SiwinduMedia.cim

Ini Kronologis Penganiayaan Santri di Kuningan yang Berujung Kematian

SiwinduMedia.com – Polres Kuningan telah menahan dan menetapkan 6 tersangka oknum santri, diduga pelaku penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren ternama di Kuningan.

Sesuai keterangan pihak pengacara Pesantren dimana TKP insiden ini terjadi, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasi Humas IPTU Mugiono, membenarkan pihaknya telah menahan 6 orang tersangka penganiayaan. Kepada para wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (6/12/2023), Kapolres pun menjelaskan kronologis penganiayaan santri ini yang berujung kematian.

Diceritakan Kapolres, dugaan penganiayaan seorang santri oleh sekitar 18 orang rekannya sesama santri, terjadi pada pekan lalu, tepatnya pada Kamis malam (30/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengakibatkan luka-luka, dan korban pun kemudian dilarikan ke rumah sakit pada pagi esok harinya.

Korban H (18), kemudian mendapatkan perawatan di RSUD 45 Kuningan selama beberapa hari. Nasib berkata lain, korban pun kemudian meninggal dunia, diduga akibat adanya banyak luka dari pengeroyokan atau pemukulan yang dilakukan para pelaku. Kemudian pada Senin (4/12), petugas mendapat laporan warga kaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga:  Keterangan Pengacara, 6 Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Telah Diamankan Polres Kuningan

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian kami menetapkan para pelaku yang disebutkan tadi, dan sekarang tahap penyidikan kepolisian,” ungkap Willy.

Adapun motif sementara para tersangka melakukan penganiayaan terhadap sesama rekannya itu, korban diduga melakukan pencurian. Hanya saja kata Kapolres, tidak dibenarkan jika terjadi tindakan main hakim sendiri, apalagi berbuat tindakan pidana dengan pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kalau ada tindak pelanggaran hukum, langsung melapor saja ke pihak kepolisian. Kami mohon kepada tenaga pendidik melakukan pengawasan melekat kepada pelajar, agar tidak melakukan tindakan yang mengarah ke pidana,” imbaunya.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan, demi mengungkap kasus dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang santri meninggal dunia. Dalam insiden ini, terdapat 18 orang saksi dari santri Pondok Pesantren yang telah dimintai keterangan. Polisi pun kini telah menetapkan 6 tersangka hasil dari proses penyelidikan tersebut.

“Ada 6 orang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kuningan, itu kategori dewasa. Kemudian untuk 12 orang lagi masih di bawah umur, sehingga dalam pengawasan dan koordinasi dengan unit UPTD PPA Kuningan, jadi tidak dilakukan penahanan di Polres Kuningan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Berita Duka! Diduga Dianiaya, Santri Ponpes di Kuningan Meninggal Dunia

Willy menjelaskan, 18 santri yang diperiksa itu, merupakan terduga pelaku tindak pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban santri lainnya. Seluruhnya merupakan santri di pondok pesantren, termasuk korban yang meninggal dunia.

“Kami akan melakukan proses sesuai Peraturan Perundang-Undangan (bagi 6 tersangka). Dan untuk yang di bawah umur, akan menggunakan sistem peradilan anak. Kami tetap akan bersinergi dengan pemerintahan daerah, khususnya dinas teknis terkait,” pungkasnya.

Cek Juga

PAN Jabar Beri Surat Rekomendasi Kepada Yanuar Prihatin

SiwinduMedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat resmi memberikan surat …