Jelang Idul Fitri, Diskopdagperin Kuningan Larang Pedagang Jual Pakaian Bekas Impor
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Uu Kusmana, melarang pedagang menjual pakaian bekas impor ilegal di Kuningan. FOTO : IST

Jelang Idul Fitri, Diskopdagperin Kuningan Larang Pedagang Jual Pakaian Bekas Impor

SiwinduMedia.com – Maraknya penjualan pakaian bekas di Indonesia yang diimpor dari luar negeri, disayangkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana SSos MSi. Penjualan pakaian bekas jelas sangat mengganggu produksi UMKM di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Kuningan.

Hal itu disampaikan Uu kepada Siwindu.id di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2023). Uu mengatakan, penjualan pakaian bekas impor yang kian marak di Indonesia harus bisa ditangani pemerintah pusat. Meskipun ada tarif bea masuk yang tinggi untuk barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri.

“Hal ini mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM. Seperti yang diungkapkan oleh Pak Presiden Indonesia, telah memperhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” katanya.

Larangan impor baju bekas, lanjut Uu, telah diatur oleh pemerintah sejak tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari Undang-Undang tersebut.

Baca Juga:  Semarak Ramadhan, Anak-anak RA Al-Hikmah Bunigeulis Dilatih Berbagi kepada Sesama

Selain itu, sambung Uu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juga mengatur tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pilar utama.

Kemudian, ada peraturan lainnya yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 1/4 3/4 dan 7/8 12 mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi, yang telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2022.

“Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal, terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi. Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E Coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas. Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40 persen, sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” sebutnya.

Uu menegaskan, impor pakaian bekas ilegal harus diberantas karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan, yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jabar Turun Tangan, Olah TKP Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi terkait peraturan dan larangan impor pakaian bekas.

Di Kabupaten Kuningan sendiri, lanjut Uu, tidak terlalu terkena dampak impor pakaian bekas dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan himbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukannya, apalagi saat ini menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Himbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat, soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas,” pungkasnya.

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …