Pasca Putusan MKMK, Tokoh Agama Hingga Akademisi Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: detik.com)

Pasca Putusan MKMK, Tokoh Agama Hingga Akademisi Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

SiwinduMedia.com – Sejumlah tokoh nasional dari mulai tokoh Agama, tokoh Masyarakat, aktivis hingga kalangan akademisi, berencana akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI. Gugatan akan diajukan pasca adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik berat oleh mantan Ketua MK Anwar Usman.

Informasi tersebut disampaikan Prof Denny Indrayana SH LLM PhD selaku Kuasa Hukum para Pelapor, melalui rilis yang diluncurkannya via akun pribadi Twitter, Rabu (15/11/2023).

Dalam rilisnya itu, Denny menyampaikan bahwa Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal “Mahkamah Keluarga”.

“Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan, karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur Capres-Cawapres,” kata Denny.

Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, sebut Denny, maka beberapa elemen tokoh Agama, masyarakat, aktivis, dan Akademisi, dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.

Baca Juga:  Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, 3 Hakim Dissenting Opinion

“Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI,” sebutnya.

Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah, lanjut Denny, terdiri dari Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah. Sedangkan yang bergabung sebagai ahli, mereka adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Denny, pengajuan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab mereka agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktek politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.

“Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur Capres-Cawapres,” tandasnya.

Baca Juga:  Tok! MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, 6 Hakim Langgar Etik dan Hanya Disanksi Teguran

Adapun Kuasa Hukum para pelapor yang tergabung dalam INTEGRITY Law Firm, Prof Denny Indrayana SH LLM PhD didampingi oleh Iwan Satriawan SH MCL PhD.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …