Bertemu Presiden Jokowi, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Usulkan Dana Desa Menjadi Rp 5M
Foto: Ist

Bertemu Presiden Jokowi, PPDI Usulkan Dana Desa Menjadi Rp 5M

SiwinduMedia.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Rabu (8/11/2023) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, PPDI menyampaikan usulan mengenai kenaikan besaran dana desa menjadi Rp 5 miliar untuk masing-masing desa.

“Mengenai usulan dari PPDI, dana desa itu kita berharap ada di angka Rp 5 miliar per desa,” ujar Dewan Penasehat PPDI, Muhammad Asri Anas usai bertemu Presiden.

Seperti dikutip dari Kompas.com, menurut Anas pada prinsipnya Kepala Negara setuju dengan usulan kenaikan dana desa itu. Hanya saja penyaluran dana desa nantinya akan tetap merujuk kepada prinsip proporsional.

Antara lain melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya.

Anas melanjutkan, lampu hijau dari Presiden Jokowi itu menjadi kabar baik yang akan disampaikan kepada para pengurus PPDI di daerah. Selain soal dana desa, PPDI juga mengusulkan sistem rekrutmen pendamping desa kepada Presiden Jokowi.

PPDI meminta agar pendamping desa diambilkan dari sarjana muda yang masih tinggal di satu lingkungan kecamatan dimana desa-desa terkait berada.

Baca Juga:  Tari Buyung Jadi Puncak Acara Seren Taun di Paseban Cigugur

“Kalau perlu, lingkupnya pendamping itu enggak boleh keluar dari lingkup Kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari Kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi,” kata Anas.

“Kemudian usulan PPDI pendamping desa nanti di bawa ke Kementerian Dalam Negeri supaya sistem evaluasi dan monitoringnya dapat berlaku ke depan,” tambahnya.

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana desa pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun.

Dana tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa di Tanah Air. Besaran dana desa yang diterima masing-masing desa, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022.

Jika melihat lampiran dokumen PMK Nomor 201 Tahun 2022, dana desa terendah yang diterima setiap desa berada di kisaran Rp 500 juta. Namun terdapat juga desa yang mendapat dana desa di atas Rp 2 miliar. Contohnya untuk Desa Sukaraya dengan alokasi Rp 2,33 miliar dan Desa Babelan kota Rp 2,26 miliar.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …