Kamis Lusa, DPRD Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Acep Purnama
Ketua DPRD Nuzul Rachdy, saat diwawancarai SiwinduMedia.com terkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wabup Kuningan, di gedung DPRD, Selasa (24/10/2023). FOTO: MUMUH MUHYIDDIN/SIWINDUMEDIA.COM

Kamis Lusa, DPRD Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Acep Purnama

SiwinduMedia.com – Kamis lusa (26/10/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan akan menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian H Acep Purnama dari jabatan sebagai Bupati Kuningan, bersama HM Ridho Suganda dari jabatan Wakil Bupati.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, saat diwawancarai di ruang kerjanya usai menggelar rapat pimpinan, Selasa (24/10/2023), menjelaskan sidang paripurna akan digelar Kamis lusa dengan materi pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Periode 2018-2023.

Sesuai UU 23/2014, kata Nuzul, disebutkan bahwa DPRD harus melaksanakan rapat paripurna DPRD tentang pengumuman pemberhentian Kepala Daerah satu bulan sebelum Bupati dan Wakil Bupati berhenti.

“Kalau kita lihat berdasarkan timelinenya, Bupati dan Wakil Bupati itu berhenti tanggal 4 Desember 2023. Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang, itu harus dilaksanakan rapat paripurna sebulan sebelum berhenti,” sebut Nuzul.

“Baru pengumuman ini, bukan berarti begitu paripurna langsung berhenti. Ini pengumuman satu bulan sebelum masa jabatan (Bupati dan Wakil Bupati) berakhir,” imbuhnya.

Mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu berhenti 4 Desember 2023, maka lanjut Nuzul, sidang paripurna DPRD tentang pengumuman pemberhentian harus dilakukan selambat-lambatnya pada 4 November 2023. Namun karena 4 November itu libur, maka diajukan beberapa hari sebelumnya, dan bersepakat akan dilaksanakan 26 Oktober 2023.

Baca Juga:  Hore..! Bupati Kuningan “Sawer” Dana Stimulan untuk Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM

“Kita telah mengagendakan tanggal 26 Oktober, Hari Kamis lusa. Tadinya mau tanggal 1 November, tapi karena saya sebagai Ketua DPRD ada panggilan negara diundang oleh Lemhannas, saya tanggal 27 sampai 28 Oktober itu harus ke Jakarta,” ucap Nuzul.

“Terus tanggal 29 Oktober sampai 10 Nopember 2023, saya harus mengikuti pendidikan Lemhannas, tempatnya di Singapura. Maka karena tidak ada waktu lagi, kita minta persetujuan Pak Bupati, gimana kalau tanggal 26 Oktober, ya sudah tidak ada masalah,” tambahnya.

Menurut Nuzul, hasil dari rapat paripurna tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Pj Gubernur Jabar. Sedangkan untuk Pj Bupati Kuningan, kata Nuzul, akan diusulkan ke Kemendagri setelah 6 November 2023.

“Kalau untuk usulan Pj Bupati gak diparipurnakan. Sesuai dengan Permendagri nomor 4/2023 bahwa usulan Pj Bupati diusulkan oleh 3 tingkatan. Tingkatan pertama diusulkan oleh DPRD melalui Ketua, kemudian oleh Gubernur dan usulan lagi dari Kemendagri. Sehingga ada 9 orang usulan, tapi bisa saja kurang,” ujarnya.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …