Program Pemutihan! Samsat Hapus Denda Pajak Kendaraan
STNK dan BPKB merupakan surat resmi yang harus dimiliki setiap orang atas kepemilikan kendaraan bermotor. Foto: Ist

Program Pemutihan! Samsat Hapus Denda Pajak Kendaraan

SiwinduMedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, bersama Tim Pembina Samsat, kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Aep Saepul Bahri, ST Kepala Pusat P3DW Kabupaten Kuningan, kepada SiwinduMedia.com, Rabu (18/10/2023) menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Program tersebut akan berlangsung selama dua bulan, mulai tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

“Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak, ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak,” ucap Aep.

Dalam Pemutihan ini, terdapat lima program yang dilaksanakan. Pertama, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, dibebaskan dari denda jika membayar pajak pada periode program ini.

Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Masih kata Aep, pemilik kendaraan yang ingin membalik namakan kendaraannya menjadi atas nama sendiri, dibebaskan dari Bea Balik Nama.

Ketiga, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun kelima. Keempat, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru, sebesar 2,5%. Kelima, diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi yang membayar sebelum jatuh tempo, besaran diskonnya antara 2% sampai 10%.

Baca Juga:  Ada Gerhana Bulan Penumbra Pekan ini, Bisa Dilihat juga di Wilayah Ciayumajakuning!

Lebih lanjut Aep menjelaskan, program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Bagi yang membayar pajak kendaraan maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo, mendapat diskon 2%. Dan jika membayar lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, mendapat diskon 4%. Apabila membayar lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, mendapat diskon 6%.

“Persyaratan berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 8%. Dan jika membayar pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, akan mendapat diskon sebesar 10%,” tuturnya.

Diinformasikan untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung datang ke Kantor Samsat Kuningan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Khusus bagi yang akan membayar pajak kendaraan tahunan, saran Aep bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga, yang pembayarannya bisa melalui mobile banking, gerai ATM, minimarket Alfamart dan Indomaret. Serta bisa juga dilakukan melalui market place, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Baca Juga:  Pengen Tahu Sejarah Bengkel Ketok Magic di Indonesia? Ini Cerita Edi Waluyo

“Harapannya, masyarakat Kuningan dapat memanfaatkan program ini, sebab manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Karena pajak kendaraan yang dibayarkan, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan,” ajak Aep.

Kemudian, dengan membalik namakan kendaraan menjadi atas nama sendiri,
menurut Aep masyarakat akan mendapatkan keuntungan antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan.

“Dan yang terpenting, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan tentunya berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat, khususnya Kuningan,” pesan Aep.

“Kami mengajak kepada seluruh warga Kuningan pemilik kendaraan, untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena hanya berlangsung selama 2 bulan,” imbuhnya.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …