Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan, Kepala UPT Damkar Kuningan Sampaikan isi Maklumat Karhutla
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, SPd MSi Foto: Ist

Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan, Kepala UPT Damkar Kuningan Sampaikan isi Maklumat Karhutla

SiwinduMedia.com – Hampir 2 bulan kebelakang tim UPT Damkar Kabupaten Kuningan, disibukan dengan kebakaran hutan dan lahan. Laporan-laporan kebakaran ini, sampai sekarang masih ada saja yang masuk.

Dalam musim kemarau dan angin kencang seperti ini, potensi kebakaran akan semakin mudah terjadi. Apalagi kalau ada faktor lain yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

“Bahkan patut diduga, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, karena faktor kesengajaan. Tangan-tangan jahil orang yang tidak bertanggungjawab, dengan seenaknya membakar demi kepentingannya sendiri,” kata Mh Khadafi Mufti, SPd MSi, selaku Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Mereka tidak menyadari atau bahkan tidak peduli, karena tindakannya itu ada banyak pihak yang dirugikan. Baik secara materiil dan non materiil.

Kebakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, terganggunya aktivitas manusia, keseimbangan ekologi, dan kerusakan lingkungan hidup.

Untuk itu, masih kata Khadafi pemerintah dengan pihak terkait dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Telah membuat maklumat bersama.

Baca Juga:  Gandeng e-Quanik Agri Nusantara, Desa Babatan Bentuk Ketahanan Pangan Desa Berbasis Ekonomi Digital

“Dengan Nomor:PKS.3/MENLHK/PHLHK/GKM.3/2/2020
Nomor:Mak/01/II/2020
tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan,” jelasnya.

Adapun sasaran yang dituju yakni seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha, untuk mengaplikasikannya, bersama-sama (kolaboratif), dan bersinergi. Dengan menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Isi dari maklumat bersama tersebut, menetapkan beberapa undang-undang terkait hutan dan lahan yang dijadikan ketetapan hukum,” lanjut Khadafi.

Berikut undang-undang yang di maktub kan dalam maklumat bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
– Pasal 187
– Pasal188

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
– Pasal 50 ayat (3) huruf d
– Pasal 50 ayat (3) huruf l
– Pasal 78 ayat (3)
– Pasal 78 ayat (4)
– Pasal 78 ayat (11)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 69 ayat (1): huruf a
huruf h
huruf j
– Pasal 98 ayat (1)
– Pasal108
– Pasal 113
– Pasal 114
– Pasal 115
– Pasal 116 ayat (1)
– Pasal 116 ayat (2)
– Pasal119

Baca Juga:  Kekeliruan Pemerintah dan Sensitifitas Para Capres Terhadap Konflik Pulau Rempang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Pasal 56 ayat 1
– Pasal 108
– Pasal 113 ayat (1)
– Pasal 113 ayat (2)

Dibuatnya maklumat bersama tersebut, untuk mengikat dan mengatur setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Supaya mematuhi larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut diatas, untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

“Mudah-mudahan dengan maklumat ini, bisa dijadikan kekuatan hukum pihak terkait untuk penegakan hukum. Dan akhirnya bisa meminimalisir tingkat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kuningan,” pungkas Khadafi.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …