PTSL-PM, Wujud Pemerintah Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum atas Kepemilikan Tanah
Teddi Guspriadi, SSiT MSc, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, ketika menjadi narasumber dalam rapat evaluasi dan koordinasi kegiatan prioritas nasional PTSL - PM, Kamis (14/9/2023). Foto: Purnomo Widodo/SiwinduMedia.com

PTSL-PM, Wujud Pemerintah Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum atas Kepemilikan Tanah

SiwinduMedia.com – Bertempat di Grand Hotel Cordela, Jalan Siliwangi nomor 91 Kuningan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Mengadakan rapat evaluasi dan koordinasi kegiatan prioritas nasional.

Acara yang mengambil tema sinergitas lintas sektor untuk percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM), diikuti oleh 230 peserta, berlangsung hari Kamis (14/9/2023) lalu.

“230 peserta yang terdaftar, terdiri dari 5 tim anggota panitia ajudikasi PTSL – PM, Kepala Desa yang menjadi lokasi PTSL – PM, dan anggota tim Pengumpul Data Pertanahan (PULDATAN) Desa,” kata Teddi Guspriadi, SSiT MSc, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kuningan, unsur Forkopimda, Kapolres Kuningan, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, dan Kepala bagian tata pemerintahan Kabupaten Kuningan.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017, tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018,” paparnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Sindangagung Usai Rombongan Bupati Kuningan Tinjau Bencana di Ciwaru

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Lebih lanjut Teddi menjelaskan, suksesnya pelaksanaan proyek strategis nasional di tahun 2022 untuk tahun anggaran 2023. Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, mendapatkan target untuk beberapa proyek strategis antara lain.

“Pendaftaran tanah sistematik lengkap berbasis partisipasi masyarakat (PTSL – PM), target peta bidang tanah sebanyak 68.184 bidang dan target sertifikat 30.864 bidang. Tersebar di 30 Desa, 10 Kecamatan, se-Kabupaten Kuningan,” jelasnya.

“Sertifikasi lintas sektor UMKM memiliki target 700 bidang, sertifikasi budidaya ikan 450 bidang, sertifikasi tanah wakaf 100 bidang, dan sertifikasi barang milik negara (BMN) target 9 bidang,” sambung Teddi.

Adapun target Peta Bidang Tanah (PBT) dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL di tahun 2017 sampai 2022, yaitu untuk PBT 303.238 dan SHAT 309.246.

Baca Juga:  Teater Sado Kuningan Siap Gelar Tiga Event Besar: Pergelaran, Pameran, dan Festival

Sementara untuk realisasi Peta Bidang Tanah (PBT) dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL di tahun 2017 sampai 2022, yaitu untuk PBT 283.723 dan SHAT 214.333.

Akhirnya didapatkan nilai persentase untuk PBT sebesar 93,56%. Ini menunjukkan ada data K2 dan K3 masih besar permasalahannya. Di mana subjek maupun objek jelas, tetapi ada data yang tercatat dalam perkara pengadilan, atau sengketa.

Sementara untuk persentase SHAT, didapatkan nilai sebesar 69,31%. Ini menunjukan masih sedikitnya data K1, subjek dan objek yang sudah jelas serta memenuhi syarat.

Kami berharap dengan dibentuknya PTSL berbasis partisipasi masyarakat di tahun 2023. Bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan, menunjukkan batas bidang tanahnya dan informasi kepada masyarakat agar segera melakukan proses sertifikat tanah. Sesuai dengan aturan regulasi yang ada disertai bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang lengkap.

“Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi kembali dengan Pemerintah Daerah dan kantor atau lembaga,” harapnya.

Cek Juga

PAN Jabar Beri Surat Rekomendasi Kepada Yanuar Prihatin

SiwinduMedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat resmi memberikan surat …