Alhamdulillah! Ada 6 Bansos Cair di Bulan September 2023, Cek Syaratnya Disini
Ilustrasi foto: Radarsumbar

Alhamdulillah! Ada 6 Bansos Cair di Bulan September 2023, Cek Syaratnya Disini

Siwindumedia.com – Pemerintah RI kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2023.

Setidaknya, ada 6 bansos cair di bulan September 2023.

Salah satu bansos yang cair adalah Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT.

Pemberian bansos ini diharapkan dapat memberi dukungan kepada keluarga penerima manfaat.

Program ini ditujukan untuk mengatasi kesulitan ekonomi sekaligus membuka peluang untuk perbaikan kondisi hidup.

Keenam bansos yang akan cair pada bulan September 2023 ini merupakan bantuan reguler dan bantuan tambahan.

Masing-masing bansos diberikan kepada para warga miskin di Indonesia atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikategorikan memenuhi syarat.

Berikut ini daftar 6 bantuan reguler dan tambahan yang akan cair dibulan September 2023:

1. Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT

Bantuan BPNT saat ini memasuki tahapan penyaluran.

Sama dengan penyaluran PKH, proses penyaluran BPNT juga menggunakan 2 mekanisme yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

KPM yang bantuannya cair lewat PT Pos akan menerima 3 bulan alokasi pencairan sebesar Rp600.000.

Sedangkan KPM yang bantuannya cair lewat Bank Himbara menerima 2 bulan alokasi pencairan sebesar Rp400.000.

Baca Juga:  Ricuh di Desa Sukadana! Diduga Gara-gara Pemotongan Bantuan PKH

2. Program Keluarga Harapan/PKH

Pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah mulai berlangsung sejak awal September 2023.

Bantuan PKH cair lewat PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Untuk yang cair lewat PT Pos Indonesia akan mendapatkan bantuan untuk alokasi 3 bulan (Juli-September 2023).

3. Bantuan Beras 10 Kilogram

Sesuai arahan presiden RI, Joko Widodo, bantuan beras 10 kilogram perbulan kembali akan disalurkan untuk KPM.

Sebelumnya bantuan beras 10 kilogram ini sudah disalurkan pada triwulan 2 tahun 2023 ini.

Dan dibulan September ini pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk tiga bulan yaitu September, Oktober dan November 2023.

Penerima bantuan beras ini merupakan KPM PKH dan BPNT, juga Masyarakat lain yang terdaftar.

4. BLT Kemiskinan Ekstrem

Bantuan ini dahulunya bernama Bantuan Dana Desa atau BLT DD.

Namun kini berganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.

Penyaluran bantuan ini menggunakan anggaran Dana Desa, yaitu para KPM akan menerima pencairan sebesar Rp300.000 per bulan yang akan disalurkan untuk 3 bulan yaitu Rp900.000 per KPM.

Baca Juga:  Daftar Bansos Cair Bulan Mei 2023, Cek Nama Anda Disini

Penerima bantuan ini merupakan KPM yang belum pernah menerima bantuan sosial baik itu PKH dan BPNT.

5. Bantuan Permakanan Lansia

Bantuan permakanan lansia disalurkan dalam bentuk makanan siap santap.

Setiap hari bantuan diberikan 2 porsi untuk 2 kali makan kepada para lansia usia 80 tahun ke atas.

Satu porsi bantuan ini seharga Rp15.000 atau Rp30.000 untuk 2 porsi per hari.

Sehingga total bantuan yang disalurkan jika diuangkan sebesar Rp900.000 per bulan per KPM.

Bantuan ini sudah bergulir sejak bulan Juli sampai dengan akhir Desember 2023 mendatang.

6. Bantuan Permakanan Disabilitas

Sama dengan bantuan permakanan lansia, bantuan permakanan juga disalurkan kepada KPM dengan kategori Disabilitas usia 75 tahun ke atas.

Cara Cek Bansos

Bagi anda yang ingin memeriksa apakah anda termasuk kedalam daftar penerima Bansos, ada panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.

Baca Juga:  Ini tanggapan Dinsos Kuningan Terkait Tudingan GMNI Soal PKH

4. Ketikkan 4 huruf kode keamanan yang tertera.

5. Jika huruf kode kurang jelas, ada opsi untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol “CARI DATA”.

Syarat Penerima Bansos

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …