Foto: ilustrasi Pemilu
Foto: ilustrasi Pemilu

KPU Jabar Buka Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

SiwinduMedia.com– Mendekati berakhirnya masa jabatan KPU Kabupaten/Kota di beberapa wilayah di Jawa Barat, KPU Jawa Barat mulai membuka kembali pendaftaran bagi anggota KPU kabupaten/Kota. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1168 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028.

Tahun ini, untuk Provinsi Jawa Barat sendiri Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dibuka untuk wilayah  KPU Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Kuningan, KPU Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Pangandaran dan KPU Kota Banjar.

A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7) berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Resmi! Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Konferensi Umum UNESCO

b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (dikecualikan bagi calon Anggota KPU Kabupaten/kota yang dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga:  Menunggu Sepak Terjang Satgas 349 Triliun Mahfud MD

Untuk Info lebih lanjut dan kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan  bisa di Donwload di : Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon KPU KabupatenKota

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …