Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Kabupaten Kuningan September 2023
Memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling paling lama prosesnya hanya memakan waktu 5 menit. (Foto: Dokumen istimewa)

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan September 2023

Siwindumedia.com – Bagi anda warga Kuningan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, bisa segera mendatangi layanan SIM keliling Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan secara rutin menggelar kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. SIM Keliling diadakan setiap Hari Senin-Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan diadakan di sejumlah titik yang telah ditetapkan. Terkecuali hari Minggu, bertepatan dengan Car Free Day (CFD) SIM keliling ini dimulai lebih awal yakni pukul 06.00 – 09.00 WIB.

SIM Keliling adalah layanan alternatif untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai dengan namanya, layanan SIM keliling ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak berwenang. Dengan demikian, kamu tak perlu lagi repot mendatangi kantor SATPAS atau POLRES terdekat. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja.

Syaratnya pun hanya perlu membawa SIM asli yang masih berlaku dan foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Baca Juga:  Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan Bulan Juli 2023

Memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling paling lama prosesnya hanya memakan waktu 5 menit. Namun proses pemanggilannya  yang memakan waktu cukup lama, yaitu sekitar 30 menit tergantung banyaknya pemohon perpanjangan SIM.

Jadwal Layanan SIM Keliling

Mengutip dari laman Instagram @samsatkuningan, berikut ini jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan selama September 2023:

1. Hari Senin di Pasar Baru dan Purwasari

2. Hari Selasa di Ciniru dan Mandirancan

3. Hari Rabu di Darma dan Pasar Ciawigebang

4. Hari Kamis di DPMPTSP dan Cibingbin

5. Hari Jumat di Pasawahan dan Kramatmulya

6. Hari Sabtu di Purwasari dan Kramatmulya

7. Hari Minggu di Taman Kota dan Halaman Kantor Samsat

Waktu pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

Sabtu              : 08.00 – 10.00 WIB

Minggu          : 06.00 – 09.00 WIB

Bagi warga yang SIM-nya akan habis masa berlakunya dan agar tenang dalam berkendara, maka segeralah perpanjang surat izin mengemudi anda dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Catat! Berikut Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kuningan Bulan Agustus 2023

Cek Juga

PAN Jabar Beri Surat Rekomendasi Kepada Yanuar Prihatin

SiwinduMedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat resmi memberikan surat …