Lewat Program PTSL, 807 Sertifikat Tanah Diberikan ke Empat Desa di Kabupaten Kuningan
Acep menyebutkan bahwa Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga Program Nawacita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. (Foto: Siwindumedia.com)

Lewat Program PTSL, 807 Sertifikat Tanah Diberikan ke Empat Desa di Kabupaten Kuningan

Siwindumedia.com – Memiliki sertifikat tanah dapat memberikan kita kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah atau properti milik kita. Sebab Di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.

Hal tersebut juga sama seperti yang dirasakan oleh para pemilik 807 bidang tanah yang diserahkan sertifikatnya kepada masyarakat pada Hari Senin (21/08/2023), dalam pelaksanaan Program PTSL PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat) Tahap II tahun 2023 yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.

807 bidang tanah itu terbagi di 4 titik, yaitu di Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu (200 bidang tanah), Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu (200 bidang tanah), Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu (200 bidang tanah) dan Desa Windujanten Kecamatan Kadugede (207 bidang tanah).

Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH hadir di Desa Windujanten Kecamatan Kadugede untuk menyapa masyarakat dan memberikan sertifikat tanah yang merupakan salah satu program unggulan dari presiden Jokowi.

Lewat Program PTSL, 807 Sertifikat Tanah Diberikan ke Empat Desa di Kabupaten Kuningan

Dalam kesempatan tersebut, nampak Bupati Acep didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan,Kepala Kajaksaan Negeri Kuningan, Camat Kadugede, Kapolsek Kadugede, Danramil Kadugede dan Kepala Desa Windujanten.

Baca Juga:  Kompak! Bupati dan Wabup Sambangi Pasar Baru dan Kepuh, Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Jelang Idul Fitri

Acep menyebutkan bahwa Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga Program Nawacita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.

“Kita patut bersyukur atas gagasan dari presiden joko widodo yang sangat pro rakyat yang telah menetapkan Program PTSL ini dimana Program ini adalah untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan, sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, oleh Presiden Joko Widodo di rubah dengan mekanisme jemput bola, untuk itu kita semua berharap agar Program PTSL ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” Acep menuturkan.

Lebih lanjut, Program PTSL di Kabupaten Kuningan, menurut Acep, dapat dikategorikan sukses dan terbilang cepat. Oleh karena itu, Acep memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, dimana selama 5 tahun, mulai dari 2018 hingga 2023 telah di berikan lebih dari 300 ribu sertifikat tanas atas warga.

“Alhamdulilah keberadaan program sertifikat tanah yang terjangkau ini dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat kita. Karena dengan adanya sertifikat yang jelas, akan menghindari konflik yang tidak kita inginkan, salah satunya jika suatu saat nanti akan di wariskan kepada ahli waris” jelas Acep.

Baca Juga:  Innalillahi! Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Tutup Usia

Bupati Acep juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat Program PTSL ini agar menjaga baik- baik sertifikat yang diterima, karena sertifikat itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki

“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak/ibu sekalian. Dimana dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.” Acep berpesan.

Lewat Program PTSL, 807 Sertifikat Tanah Diberikan ke Empat Desa di Kabupaten Kuningan
Bupati Kuningan, H Acep Purnama melakukan penyerahan sertifikat tanah di Desa Windujanten Kecamatan Kadugede.

Sadikin (54), salah seorang warga Desa Windujanten mengaku bersyukur karena sekarang ini tanahnya telah bersertifikat.

“Alhamdulilah, cukup dengan seratus lima puluh ribu rupiah saya sudah dapat memiliki sertifikat” ucapnya.

 

 

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …