Terjerat Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi, Mantan Anggota DPRD Sumut Diringkus
Mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah ditangkap kasus pengoplosan gas LPG. (Foto: Istimewa)

Terjerat Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi, Mantan Anggota DPRD Sumut Diringkus

Siwindumedia.com – Polda Sumut menangkap mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Indra Alamsyah. Indra ditangkap karena terlibat dalam kasus pengoplosan gas yang sebelumnya digerebek polisi di Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Indra merupakan pengelola pangkalan yang mengoplos gas LPG 3 kg subsidi di Jalan Masjid Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu kemarin dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023).

Hadi mengatakan Indra Alamsyah ditangkap kemarin di Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai. Setelah ditangkap, Indra dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa.

“Penyidik menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Hadi sendiri belum memerinci lebih jauh soal keterlibatan Indra Alamsyah dalam kasus pengoplosan gas itu. Dia mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

“Masih didalami penyidik (keterlibatan). Saat ini, penyidik melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  2 Tahun Beroperasi, Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (8/8/2023).

Polda Sumut menggerebek pangkalan gas LPG di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (8/8/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Pangkalan gas oplosan milik tersangka memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.

Cek Juga

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

Melon e-Quanik Laku Keras di Area CEF Tamkot Kuningan, Pipin: Minggu Dijual Hanya 1 Rupiah

SiwinduMedia.com – Hasil budidaya buah melon premium berteknologi Hidroponik ala Jepang mendapat antusias cukup tinggi …