Bos Sawit di Bengkalis Riau Tersangkut Hukum usai Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Foto: Ist

Bos Sawit di Bengkalis Riau Tersangkut Hukum usai Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

SiwinduMedia.com – Viral, sebuah cuplikan video menampilkan seorang pemuda yang dinilai menghina simbol negara. Dalam video tersebut pelaku tampak sedang memasangkan bendera merah putih kecil di kalung leher seekor anjing.

Video bendera lambang NKRI di leher anjing itu viral di media sosial, Kamis (10/8/2023) hingga membuat warganet geram.

Dikutip dari Merdeka.com, setelah ditangkap, RH (22) mengakui perbuatannya. Usut punya usut RH, adalah bos pabrik sawit, PT Sawit Agung Sejahtera.

Pemuda yang menjabat wakil kepala tata usaha itu, membuat gejolak masyarakat Kabupaten Bengkalis, Riau karena geram dengan ulahnya. Bahkan, Bhabinkamtibmas melaporkan adanya tindakan protes dari warga atas perilaku RH yang dinilai menghina simbol negara Indonesia.

“Iya, RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah.

RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kepada polisi, dia menyebut awalnya membeli empat bendera kecil pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Pelaku awalnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Kuningan Bersiap Jadi Tuan Rumah Porpemda Jabar 2023, Digelar November

Namun ketika melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing dengan tujuan memeriahkan perayaan tersebut.

“Bendera-bendera yang tersisa kemudian dipasang oleh pelaku pada kalung leher anjing. Alasan dia untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan,” ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo.

Meski beberapa warga mengingatkan RH akan tindakannya, dia justru ngotot memasangnya. Bahkan pelaku menyebut tindakannya itu adalah bentuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Informasi dari Bhabinkamtibmas setempat menyebutkan bahwa situasi semakin tegang karena reaksi masyarakat terhadap tindakan RH.

“Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut, pelaku tidak mau dan menjawab “biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus,” kata Bimo menirukan ucapan pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku.

“Setelah mendapat perhatian luas, pelaku akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk menghina simbol negara,” ujar Bimo.

Baca Juga:  "Masih ada Kusta di Antara Kita", KOTAKU Bersama DPD PPNI Kabupaten Bekasi Gelar Webinar Tentang Kusta 

Namun, polisi tetap mengambil tindakan hukum terhadapnya. Dengan demikian, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya tersebut.

Cek Juga

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

SiwinduMedia.com – Guna benar-benar menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mencerdaskan, khususnya di kalangan para …