Sengaja Bakar-bakar, Akhirnya Kebakaran Beneran Toh
Petugas Damkar yang sedang berjuang untuk memadamkan api di lahan kebun bambu. Sabtu, (29/7/2023). Foto : IST

Sengaja Bakar-bakar, Akhirnya Kebakaran Beneran Toh

SiwinduMedia.com – Terjadi kembali kebakaran lahan seluas 42 m² milik Dede Kusbandi (60) di Blok Cigodeg Baru, Rt/06, Rw/06, Ling Lamepayung, Kelurahan Kuningan. Sabtu (29/7/2023)

Kronologi lahan kebun bambu terbakar dari saksi mata Enok Sukastri (38) sekitar pukul 14 : 30 WIB menerangkan bahwa ia sedang menonton televisi ditengah rumahnya lalu melihat asap mengepul dari lubang pembuangan air.

Dengan penasaran Enok mengecek ke sumber asap tersebut kebelakang rumahnya, setelah itu ditemukan api audah membesar hampir menjalar ke rumah enok. Dengan panik enok langsung berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.

“Takut apinya lebih meluas kerumah, jadi saya langsung teriak minta tolong,” ungkap Enok

Melihat kejadian tersebut, salah satu warga bernama Indra (36) langsung melaporkan kejadian tersebut ke UPT Damkar Kuningan untuk meminta bantuan.

Setelah menerima laporan, UPT Damkar langsung meluncurkan 1 Randis Damkar dan 5 anggota piket regu 3 ke lokasi kejadian.

Bersama pengurus RT dan warga setempat Damkar langsung melakukan pendinginan lahan/kebun bambu. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17 : 00 WIB

Setelah pendinginan petugas Damkar mengecek untuk memastikan penyebab dari kebakaran tersebut.

Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan menanyakan kepada saksi-saksi di lokasi bahwa diduga adanya warga yang membakar untuk tujuan pembersihan lahan.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya sedikit polusi akibat asap dan debu dari pembakaran tersebut sehingga warga sekitar merasakan sesak bernafas.

Dari kejadian ini Kepala UPT Damkar Khadafi Mufti memberikan edukasi ke masyarakat yang ada di lokasi juga diberikan pengarahan tentang Hukum

“KUHP Pasal 188 : Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu jika terjadi bahaya kepada maut orang lain jika berakibat matinya seseorang, (K.U.H.P. 35,206, 359 s, 497, L. N, 1960 no. 1),” tandas Khadafi Mufti

Cek Juga

Jelang Subuh Kabupaten Kuningan Diguncang Gempa, Disusul Jelang Maghrib

Jelang Subuh Kabupaten Kuningan Diguncang Gempa, Disusul Jelang Maghrib

SiwinduMedia.com – Warga Kabupaten Kuningan dikagetkan dengan adanya guncangan gempa bermagnitudo 3,6 pada Kamis pagi …