Ratusan Aset Miliknya Disita KPK, Mantan Bupati Cirebon Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Tidak hanya pidana penjara, Sunjaya pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti kurungan penjara selama lima tahun penjara. (Foto: Sisi Jabar)

Ratusan Aset Miliknya Disita KPK, Mantan Bupati Cirebon Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Siwindumedia.com – Sunjaya Purwadisastra kembali dihadapkan di persidangan. Mantan Bupati Cirebon itu dituntut selama 7 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang atau TPPU.

Tuntutan untuk Sunjaya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023). Sunjaya diyakini bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar (sebelumnya ditulis Rp 64,2 miliar).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Bernard.

JPU mengungkapkan, Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga:  Merajai di Kategori SMP dan SMA, PBSS Kuningan Sabet Juara Umum I Kejurda COC

Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Tidak hanya pidana penjara, Sunjaya pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti kurungan penjara selama lima tahun penjara.

Akibat proses peradilan tersebut, kini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon, menyimpan 107 aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang disita KPK.

Sunjaya pernah dijaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan saat ini tengah terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, aset mantan Bupati Cirebon yang dititipkan yaitu, 7 unit mobil dan 102 aset lahan, gedung, serta bangunan yang tersebar di Kota/Kabupaten Cirebon.

“Seluruh barang sitaan disimpan dan dijaga sampai ada putusan pengadilan,” kata Fajar di Kota Cirebon, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 66miliar selama menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon pada periode 2014-2018.

Baca Juga:  IMK Gelar Orientasi Anggota Baru, Iip: Jalin Silaturahmi dan Ciptakan Jaringan Seluasnya

Uang itu berasal dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan hari raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.

Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …