Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan Bulan Juli 2023
Jadwal layanan SIM Keliling Polres Kuningan. (Foto: Siwindumedia.com)

Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan Bulan Juli 2023

Siwindumedia.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kuningan menggelar kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. SIM Keliling diadakan setiap Hari Senin-Minggu mulai pukul 08.00 WIB, hingga selesai di sejumlah titik yang telah ditetapkan. Karena diadakan saat Car Free Day (CFD), kecuali untuk hari Minggu dimulai pukul 06.00 WIB.

Sesuai dengan namanya, layanan SIM keliling ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan SIM di lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak berwenang. Dengan demikian, kamu tak perlu lagi repot mendatangi kantor SATPAS atau POLRES terdekat. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja.

Syaratnya hanya perlu membawa SIM asli yang masih berlaku dan foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Memperpanjang SIM di SIM Keliling paling lama prosesnya memakan waktu 5 menit. Namun proses pemanggilannya  yang memakan waktu cukup lama, yaitu sekitar 30 menit tergantung banyaknya pemohon SIM.

Jadwal Layanan SIM Keliling

Mengutip dari laman Instagram @samsatkuningan, berikut ini jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan selama Bulan Juli 2023;

Baca Juga:  Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan September 2023

1. Hari Senin di Pasar Baru dan Purwasari

2. Hari Selasa di Ciniru dan Mandirancan

3. Hari Rabu di Darma dan Pasar Ciawigebang

4. Hari Kamis di DPMPTSP dan Cibingbin

5. Hari Jumat di Pasawahan dan Kramatmulya

6. Hari Sabtu di Purwasari dan Kramatmulya

7. Hari Minggu di Taman Kota dan Halaman Kantor Samsat

Waktu pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

Sabtu              : 08.00 – 10.00 WIB

Minggu          : 06.00 – 09.00 WIB

Bagi warga yang SIM-nya akan habis masa berlakunya dan agar tenang dalam berkendara, maka segera diperpanjang dengan membawa persyaratannya.

Cek Juga

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

SiwinduMedia.com – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk …