Digugat Panji Gumilang, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Liputan6.com)

Digugat Panji Gumilang, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Siwindumedia.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al Aaytun, Panji Gumilang, Menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan itu dilayangkan lantaran Ridwan Kamil dianggap dalam sejumlah kesempatan, membuat framing dan tergesa-gesa terkait polemik Al Zaytun.

Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengungkap bahwa kliennya batal menggugat Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, kini Panji balik menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Ada hal-hal lainnya yang perlu dipertimbangkan, sehingga gugatan sudah kami persiapkan tentunya, ini dipertimbangkan kembali, artinya dicabut,” kata Hendra Effendi dalam program Primetime News, Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.

Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal Ponpes Al-Zaytun. Secara tidak langsung, Mahfud MD telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang.

Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hendra justru menyebut Ridwan Kamil kerap menyampaikan pernyataan di luar kewenangannya.

“Ada beberapa kalimat yang menyampaikan yang hal-hal di luar kewenangannya berkaitan dengan penutupan ponpes (Al-Zaytun), pengambil alihan ponpes, pembentukan tim investigasi yang tidak diselesaikan pekerjaanya, kemudian dilimpahkan ke Pak Mahfud MD yang kemudian persoalan ini liar tak terkendali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polri Segera Tentukan Status Panji Gumilang, Jadi Tersangka?

Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dia menganggap Mahfud MD melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Atjo, Jumat 21 Juli 2023.

“Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum itu.

Cek Juga

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

Acep Purnama Pencipta Kesetaraan

SiwinduMedia.com – Merenung dan bertafakur, mengamati berbagai fenomena, tentu akan menghasilkan sebuah pemikiran dan kesimpulan …