Miris, Mantan Guru TK di Nunukan Ganti Profesi jadi Pengedar Narkoba
 Polisi mendapati mantan guru TK berinisial JM (39) ini memiliki 47 bungkus narkoba jenis sabu-sabu siap edar. (Foto: Beritasatu)

Miris, Mantan Guru TK di Nunukan Ganti Profesi jadi Pengedar Narkoba

Siwindumedia.com – Seorang mantan guru TK di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diringkus polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. Polisi mendapati mantan guru TK berinisial JM (39) ini memiliki 47 bungkus narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

JM tak bisa berkutik saat diringkus oleh Satresnarkoba Polres Nunukan, di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Telang, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat kemarin (14/7/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka Jm merupakan seorang pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi mereka beberapa bulan terakhir tahun ini.

Menurutnya, tersangka sudah sangat meresahkan warga Desa Mantikas, Sebatik Barat, lantaran aktivitasnya mengedarkan sabu di Pulau Sebatik.

“Tersangka seorang ibu rumah tangga. Memang sempat jadi guru TK di Bone sebelum ke Sebatik. Kami amankan pagi tadi di sebuah perkebunan kelapa sawit Kampung Telang,” kata Sony.

Menurutnya, tersangka JM ini diduga kuat nekat terjun ke bisnis haram narkoba meneruskan usaha suaminya yang lebih dahulu ditangkap dan telah menjalani masa tahanan di

Baca Juga:  Awalnya Gratis! Ratusan Warga Desa Mulyajaya Kecanduan Obat Terlarang

“Suami tersangka sempat kami lakukan upaya paksa dengan perkara yang sama. Saat ini menjalani masa pidana penjara di Lapas Nunukan,” tambahnya.

Polisi menyayangkan sikap kurang koperatif tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti sabu-sabu lainnya yang dicurigai masih disimpan olehnya.

“47 bungkus sabu ukuran kecil dan 1 bungkus sabu ukuran sedang kami dapati di kantong jaket tersangka. Begitu kami geledah motor tersangka, kami dapati lagi tiga bungkus sabu ukuran kecil,” pungkasnya.

Kini tersangka JM terpaksa harus mengikuti jejak suaminya untuk meringkuk di balik jeruji tahanan.

Tersangka JM terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana 5 hingga 10 tahun penjara,” ungkap Sony.

Cek Juga

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

SiwinduMedia.com – Sebanyak 16 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan …