Selain Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang juga Terancam Dijerat Pasal Penyebaran Berita Hoax
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: Antara)

Selain Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang juga Terancam Dijerat Pasal Penyebaran Berita Hoax

Siwindumedia.com – Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun semakin melebar. Bareskrim Polri kini menerapkan pasal berlapis mulai dari penistaan agama hingga penyebaran hoax yang berujung keonaran di publik.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.

“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun, Aktivitas Para Santri Tetap Berjalan Normal

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.

Walau kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji masih berstatus sebagai terlapor. Penyidik akan melengkapi bukti-bukti sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait pemeriksaan terhadap Panji saat itu, kata Djuhandhani, penyidik total melayangkan 26 pertanyaan. Mulai dari sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan,” jelas Djuhandhani.

Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah memeriksa Panji Gumilang pada Senin lalu. Panji Gumilang diperiksa hampir selama 10 jam terhitung dari pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …