Demi Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri dan ASN Dihararapkan Bersikap Netral
Ketua Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri (FP3) Letjen TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengimbau juniornya yang masih aktif untuk netral di Pilpres 2024. (Foto: bekasikota.go.id)

Demi Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri dan ASN Diharapkan Bersikap Netral

Siwindumedia.com – Ketua Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri (FP3) Letjen TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengimbau juniornya yang masih aktif, untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 .

Tak hanya perwira TNI-Polri, Ia juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat negara dan pemerintahan menjaga netralitas.

Hal itu disampaikan usai deklarasi pengusungan Bacapres Anies Baswedan di sebuah hotel kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

“FP3 mengimbau dan mengingatkan kepada anggota TNI-Polri aktif, ASN serta Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan untuk benar-benar bersikap netral dan menjadi contoh netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ediwan dalam sambutannya.

Mengutip dari laman bawaslu.go.id, jika dilihat dari aspek Hukum  selain ASN, TNI, dan Polri  banyak lembaga/profesi yang diperintahkan untuk bersikap netral seperti Hakim, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, pejabat dan pegawai BUMN dan BUMD, pejabat negara yang bukan anggota parpol, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD serta warga negara yang tak memiliki hak memilih.

Baca Juga:  204.807.222 Warga Indonesia Terdaftar Sebagai Pemilih Sah pada Pemilu 2024

TNI dan Polri merupakan alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan. Kedua institusi ini juga tak memiliki hak memilih maupun dipilih dalam pemilihan. Hampir semua pihak sepakat akan netralitas kedua institusi ini baik dalam doktrin, teori maupun praktek di lapangan sehingga kita tidak pernah melihat (kecuali satu dua kasus)  ada anggota TNI dan Polri yang terbukti melanggar prinsip netralitas ini.

Sementara itu Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu alat negara yang diharuskan untuk netral oleh peraturan perundang-undangan, hal ini tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas.

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden , calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dalam bentuk ikut serta dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon  baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga:  50 Ribu Pengusaha Warteg Kompak Dukung Capres ini di Pemilu 2024, Anies?

FP3 yang diketuai eks Sekjen Menteri Pertahanan (Menhan) itu secara resmi, mengusung Anies Baswedan sebagai Capres di 2024.

“Menjelang Pemilu 2024, sebanyak 170-an Purnawirawan Perwira Tinggi TNI- Polri yang tergabung dalam Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Untuk Perubahan (FP3) mendukung ketiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan dan Persatuan (Nasdem, Demokrat, PKS) dan sekaligus mengusung Anies Baswedan sebagai Capres Perubahan,” ucapnya.

Ediwan juga meminta tiga partai pengusung Anies Baswedan yang tergabung dalam Koalisi Perubahan agar segera membuat sekretariat bersama. Selain itu, Ia mendorong Anies segera mengumumkan cawapres pendamping.

“FP3 berharap tiga partai yang tergabung dalam KPP bisa segera membentuk sekretariat bersama Anies Baswedan bisa segera mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya,” ujarnya.

Selain itu, Edwin juga membeberkan alasan mengapa ia mendukung Anies dalam pilpres 2024. Ia mengatakan bahwa dukungan tersebut dilandasi kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dukungan ini dilandasi atas keprihatinan atas kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini yang belum mencerminkan keadaan seperti diharapkan. Di mana praktik hukum dan pengelolaan pemerintahan yang tidak berpihak pada rakyat dan merugikan negara, serta kekhawatiran kuat terjadinya perpecahan serius antar anak bangsa,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Kuningan Dapat Dana Hibah 3 Miliar dari Pemda

Cek Juga

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

35 Bangunan Dilaporkan Rusak Akibat 3 Kali Gempa Bumi Guncang Kuningan

SiwinduMedia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merilis dampak kerusakan pasca …