2 Tahun Beroperasi, Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap
Sebagai barang bukti, Polisi telah menyita 60 tabung gas 3 kg, 10 buah gas 12 kg, es batu, sepeda motor, dan alat suntik gas modif. (Foto: beritasatu.com)

2 Tahun Beroperasi, Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Siwindumedia.com – Polsek Cileungsi menangkap seorang pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi berinisial SP (41) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut pengakuannya, tersangka telah mengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg selama 2 tahun.

Berkat laporan dari masyarakat, polisi akhirnya melakukan pencarian keberadaan pria asal Karawang ini hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Limus Nunggal, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2023).

Diakuinya, tersangka SP melakukan aksi pengoplosan tabung gas di dapur belakang rumahnya. Ia mengatakan, dari pemindahan tabung tersebut ia meraup untung Rp 40.000 per tabung.

“Dari tabung gas yang kecil itu disuntik lalu saya pindahkan ke tabung gas yang pink 12 kilo, lalu saya timbang untungnya sekitar Rp 40.000 per tabung,” ujarnya kepada para wartawan di Polsek Cileungsi, Kamis (6/7/2023).

Sebagai barang bukti, Polisi telah menyita 60 tabung gas 3 kg, 10 buah gas 12 kg, es batu, sepeda motor, dan alat suntik gas modif.

Baca Juga:  Langkanya Gas Elpiji 3 KG, Warga Terpaksa Kembali Pakai Tungku Kayu

“Tersangka berinisial SP (41) sudah kita amankan karena melanggar, gas yang seharusnya untuk rakyat miskin dioplos ke tabung gas 12 Kg. Berdasarkan pengakuannya kegiatan pengoplosan ini sudah dilakukan kurang lebih 2 tahun,” ujar Panit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik.

Atas tindakan melanggar hukum tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Cek Juga

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

16 Pengacara Siap Kawal PKL Siliwangi, Dadan: Kami Akan Surati Presiden Jokowi

SiwinduMedia.com – Sebanyak 16 pengacara yang tergabung dalam tim advokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan …